• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Jhontrex by Jhontrex
24 Februari 2024
in SAROLANGUN
0
Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

 

Bacakambi.id 23 Februari 2024 Ulah pelaku seorang ayah tiri melakukan perbuatan mesum dengan menodai anak tirinya selama 6 Tahun kini sudah diaman kan di Mapolres Sarolangun .

READ ALSO

Sarolangun Hijau, Sekda Arief Ikuti Penanaman Pohon Serentak

Sukses! 25 Perusahaan Dukung Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun Melalui CSR

Dalam pembacaan prisrilis kepada awak media Jumat 23 Februari 2024 AKBP Budi prastiya yang di dampingi oleh Kasad Reskrim Cindo Kottama menjelas kan pelaku inisial MA (48) telah melakukan perbuatan busuknya dengan cara menyetubuhi sudah cukup lama dari tahun 2017 hingga 2022 kini berhasil di amankan oleh tim Reskrim melalui laporan masyarakat setempat.

“Dari keterangan Kapolres AKBP Budi Prastiya S.IK nemabahkan bahwa dari pendalaman penyelidikan tersangka MA (48) ini telah terbukti melakukan perbuatan mesumnya terhadap anak tirinya inisial VK (21) dengan cara mengancam korban jika kabur atau melaporkan perbuatannya akan di acam dibunuh sehingga korban hanya bisa diam dan pasrah”,ungkapnya

Dengan kerjasama nya berdasarkan laporan masyarakat setempat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap MA (48) di Kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun.

Disaat penangkapan ada perlawan dari MA (48) dengan menggunakan senjata rakitan jenis Kecepek dan Sajam berupa pisau, dari tim Reskrim dengan sigap dapat melumpuhkan pelaku dengan menghadiahkan 1 peluru timah panas ke kaki tersangka dan kini tepatnya tanggal 22 februari 2024 telah di amankan.di polres Sarolangun.

“Atas perbuatan nya tersangka MA di kenakan sangsi Hukuman 20 tahun penjara berdasarkan dari pasal 81 ayat (1) (3) Jo pasal 76 D undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 265 KUHP pidana pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI no 12 tahun 1995 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara “,tutupnya.(jhontrex)

Related Posts

Sarolangun Hijau, Sekda Arief Ikuti Penanaman Pohon Serentak
SAROLANGUN

Sarolangun Hijau, Sekda Arief Ikuti Penanaman Pohon Serentak

Sukses! 25 Perusahaan Dukung Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun Melalui CSR
SAROLANGUN

Sukses! 25 Perusahaan Dukung Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun Melalui CSR

Pemkab Sarolangun Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj dan Shubuh Akbar Bersama Syekh Ahmed Al-Sharif
SAROLANGUN

Pemkab Sarolangun Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj dan Shubuh Akbar Bersama Syekh Ahmed Al-Sharif

Sekda Sarolangun Lakukan Sidak, Tegakkan Disiplin PNS Dan Perkuat Kinerja
SAROLANGUN

Sekda Sarolangun Lakukan Sidak Tegakkan Disiplin PNS Dan Perkuat Kinerja

Kapolres Sarolangun Bersama Unsur Pemerintah Daerah Dampingi Gubernur Jambi pada Safari Ramadhan 1447 H di Batang Asai
SAROLANGUN

Kapolres Sarolangun Bersama Unsur Pemerintah Daerah Dampingi Gubernur Jambi pada Safari Ramadhan 1447 H di Batang Asai

Ramadhan Berkah: BAZNAS Sarolangun Padukan Pasar Beduk dan Layanan Kesehatan Gratis
SAROLANGUN

Ramadhan Berkah: BAZNAS Sarolangun Padukan Pasar Beduk dan Layanan Kesehatan Gratis

Next Post
Kemenkes Bertekad Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Kemenkes Bertekad Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan ASN  Menolak dan Melaporkan  Gratifikasi 

Sejumlah Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang di Kecamatan Dendang

Sejumlah Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang di Kecamatan Dendang

3 Ranperda Prioritas Disahkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Diharapkan Beri Dampak Kemajuan Kota

3 Ranperda Prioritas Disahkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Diharapkan Beri Dampak Kemajuan Kota

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID