• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Penyusun RPP Manajemen ASN Kementerian PANRB  Bahas Substansi Pengembangan Talenta dan Karier

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Mei 2024
in NASIONAL
0
Tim Penyusun RPP Manajemen ASN Kementerian PANRB  Bahas Substansi Pengembangan Talenta dan Karier

Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki pembahasan substansi Pengembangan Talenta dan Karier. Pembahasan ini dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Panitia Antar Kementerian (PAK)/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, di Jakarta Senin (6/5/20234). Pendalaman ini juga turut melibatkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan sebelumnya PAK Penyusunan RPP Manajemen ASN telah membahas terkait pengelolaan kinerja ASN.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan lanjutan dimana substansi di dalamnya diharapkan dapat mengubah _mindset_ ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

“Semangat Undang-Undang ASN yang baru adalah perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional. Sejalan dengan itu diperlukan turunan aturan yang menjamin dan mengakomodasi pengembangan talenta dan karier ASN yang lebih fleksibel dan tentu sejalan dengan tujuan organisasi,” ujar Menteri Anas.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan prinsip dasar dalam pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

“Sejalan dengan ini pengembangan talenta dan karier juga dapat mempertimbangkan potensi, talenta dan moralitas,” imbuhnya.

Lanjutnya dijelaskan, pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

“Dalam RPP Manajemen ASN ini akan diulas bagaimana penyelenggaraan Manajemen Talenta secara menyeluruh di instansi pemerintah sebagai upaya akselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Aba. (tugas).

Tags: Kementerian PANRBPengembangan Talenta dan KarierRPP Management ASNRPP UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Dibawah Kepemimpinan Bachyuni Deliansyah, Pemkab Muaro Jambi kembali Raih Opini WTP

Dibawah Kepemimpinan Bachyuni Deliansyah, Pemkab Muaro Jambi kembali Raih Opini WTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Seluruh OPD Sampaikan LKPJ Tahun 2021 kepada Bupati Sarolangun

Seluruh OPD Sampaikan LKPJ Tahun 2021 kepada Bupati Sarolangun

Pemkab Batanghari Mendapat Kouta Terbanyak se-Provinsi Jambi PPPK Formasi Guru

Pemkab Batanghari Mendapat Kouta Terbanyak se-Provinsi Jambi PPPK Formasi Guru

Sampai Akhir April, Serapan APBD Kabupaten Merangin 2024 Sebesar Rp299 Milyar, Ini Perincian Per SKPD

Sampai Akhir April, Serapan APBD Kabupaten Merangin 2024 Sebesar Rp299 Milyar, Ini Perincian Per SKPD

Mobil Dinas dipasang Stikter, Bupati Merangin M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi

Mobil Dinas dipasang Stikter, Bupati Merangin M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID