• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Agustus 2024
in NASIONAL
0
Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB

Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) tentang pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penekanan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tingkat Nasional, serta Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Maurits mengapresiasi terselenggaranya kegiatan kali ini sebagai ajang koordinasi antara pembina Samsat tingkat nasional dengan daerah.

Apalagi PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan memberikan kontribusi terhadap realisasi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

“Kegiatan ini sangat strategis guna mengimplementasikan kebijakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga terlaksana secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif,” katanya di Hotel Grand Cityhall, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/8/2024).

Dia menuturkan, kegiatan ini selaras dengan amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang berkaitan dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Pihaknya menambahkan, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.

“Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan [antara] Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” tegasnya.

Di sisi lain, Maurits menyoroti penurunan yang cukup signifikan dalam realisasi PKB dan BBNKB dari yang seharusnya diterima. Penurunan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan belum tegasnya penerapan sanksi. Terbukti, pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun.

“Pada tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp190,79 triliun. Sementara itu, tahun 2023 realisasi Rp87,45 triliun atau 42,93 persen dari total PAD sebesar 203,69 trilliun,” tuturnya.

Karena itu, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah, kolaborasi dan sinergisitas antar-Tim Pembina Samsat Daerah menjadi sangat penting. Pemda diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang strategis dan inovatif, misalnya dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda guna mempersiapkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Khususnya terkait pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

“Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor-red), pembayaran PKB, BBNKB dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” pungkasnya. (tugas)

Tags: @KemendagriPADPemdaPKB dan BBNKBPLH Dirjen Bina Keuangan Daerah

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara Terdakwa Harvey Moeis Perkara Korupsi Komoditas Timah

Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara Terdakwa Harvey Moeis Perkara Korupsi Komoditas Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral pada Pilkada 2024, Masyarakat Bisa Mengadu Lewat Hotline, Ini Nomornya 

Kegiatan Rutin “Curhat Jum’at” ala Kapolsek Sadu

Kegiatan Rutin “Curhat Jum’at” ala Kapolsek Sadu

Gubernur Al Haris Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Tanjung Raden

Gubernur Al Haris Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Tanjung Raden

SKK Migas – KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID