• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 November 2024
in NASIONAL
0
Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Jakarta – MenteriĀ  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi DaerahĀ 

“Yang bersangkutan sudah dinyatakan _trouble_ dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Menteri Nusron dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah. “Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-_tracing_ aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini dikatakan Menteri Nusron sesuai dengan asas hukum, yaitu _in criminalibus probationes bedent esse luce clariores_ atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya. “Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal,” kata Nusron Wahid.

“Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar, ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” lanjut Menteri Nusron.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos telah diungkapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp3.603.335.000.000.

Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Konferensi Pers ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Hadir pula, perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait persoalan pertanahan di WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000. (tugas)

Tags: Dikenakan Pasal PemiskinanKementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNPersoalan Kasus Pertanahan

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi DaerahĀ 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi DaerahĀ 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama InflasiĀ 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama InflasiĀ 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan MasyarakatĀ 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan MasyarakatĀ 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pimpin Upacara HUT yang Ke – 59, Al Haris Harap Bank Jambi Bantu Pulihkan Perekonomian Masyarakat

Pimpin Upacara HUT yang Ke – 59, Al Haris Harap Bank Jambi Bantu Pulihkan Perekonomian Masyarakat

Wabup Batanghari Buka Turnamen GAP

Wabup Batanghari Buka Turnamen GAP

DPRD Jambi Optimis Pilkada Serentak Berjalan dengan Baik

DPRD Jambi Optimis Pilkada Serentak Berjalan dengan Baik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

Ā© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

Ā© 2023 BacaJambi.ID