• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 16, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mendagri Minta Kepala Daerah Pelajari Kriteria MBR untuk Kebijakan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 November 2024
in NASIONAL
0
Mendagri Minta Kepala Daerah Pelajari Kriteria MBR untuk Kebijakan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG 

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mempelajari kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menindaklanjuti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Adapun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Kebijakan pembebasan itu ditekankan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi MBR. Surat ini ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mendagri mengatakan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR bakal berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, retribusi merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, jangan sampai kebijakan tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Dia menegaskan, pembebasan ini hanya spesifik untuk MBR sesuai kriteria yang telah diatur.

“Jangan sampai nanti disalahgunakan di bawah kongkalikong dengan pengembang, padahal itu rumah [sebenarnya] untuk masyarakat berpenghasilan menengah bukan rendah, atau mungkin masyarakat berpenghasilan tinggi tapi kemudian dibuat seolah-olah berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Di lain sisi, melalui SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung Tiga Juta Rumah bagi MBR.

Selain itu, Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR. Mendagri juga menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR.

Guna memudahkan penyusunan regulasi tersebut, pihaknya bakal membuat templat Perkada. Selain itu, dalam satu bulan ke depan, Kemendagri bakal mengecek daerah mana saja yang sudah maupun belum menerbitkan Perkada. “Nah yang belum [menerbitkan Perkada] nanti pasti akan saya kejar terus,” tandasnya. (tugas).

Tags: @KemendagriKepala DaerahMasyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)MendagriPembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Polemik Terbaru: Adanya Narasi Pengakuan Overlapping Claims Di Laut Natuna Utara

Polemik Terbaru: Adanya Narasi Pengakuan Overlapping Claims Di Laut Natuna Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Bersama Ditkamsel Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar Monev Keselamatan Lalu Lintas di Tanjab Timur

Bersama Ditkamsel Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar Monev Keselamatan Lalu Lintas di Tanjab Timur

Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Al Haris Siapkan Program Jaringan Majukan Jambi

Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Al Haris Siapkan Program Jaringan Majukan Jambi

Ditjen Bina Keuda Kemendagri  Bahas Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah melalui BLUD

Ditjen Bina Keuda Kemendagri  Bahas Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah melalui BLUD

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID