• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Februari 2025
in NASIONAL
0
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Jakarta – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik), akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar.

Kabar ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif saat membuka _Sharing Knowledge_ Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/02/2025) secara _daring_.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Rencana kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kepala BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti pada Selasa lalu.

“Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik (Tendik) dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi ASN Guru, Dosen dan Tendik,” terang Zudan Arif Kepala BKN

Lebih lanjut, Zudan Arif bersama Menteri Dikti Saintek Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Dikdasmen Prof. Abdul Mu’ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN.

Kebijakan ini juga mencakup *rencana* pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.

“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus. Kemudian bagi yang sudah melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap kita akui. Ini berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua Perguruan Tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A,” jelas Zudan Arif.

Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran. Baik melalui _e-learning_, _hybrid_, atau _full-time_, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN.

Hal ini menurut Zudan Arif diharapkan dapat mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.

Dalam _sharing knowledge_ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.

“Kami berharap para ASN Guru, Dosen, dan Tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya. Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun kolaborasi BKN dalam mendukung penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi di instansi pemerintah. (tugas)

Tags: ASN GuruBKNdan Pencantuman GelarDisen dan TindikKemudahan Izin BelajarKepala BKNMenteri Dikti dan SaintekMenteri Pendidikan Dasar dan MenengahTugas Belajar

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Timnas Pencegahan Korupsi KPK Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Timnas Pencegahan Korupsi KPK Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Jambi Tinjau Perbaikan Jalan Pulau Rengas-Muarasiau

Gubernur Jambi Tinjau Perbaikan Jalan Pulau Rengas-Muarasiau

Pemkab Sarolangun Serahkan Bantuan Ribuan Bibit

Pemkab Sarolangun Serahkan Bantuan Ribuan Bibit

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Lantik Dokter Ahli Utama, Pj. Gubernur Harap Pelayanan Prima di Bidang Kesehatan

Lantik Dokter Ahli Utama, Pj. Gubernur Harap Pelayanan Prima di Bidang Kesehatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID