• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Juli 2025
in NASIONAL
0
BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pemberhentian PNS dalam Perspektif Hukum Kepegawaian” pada hari Rabu (25/06/2025) beberapa hari yang lalu.

Tujuannya sosialisasi untuk menyamakan persepsi terkait tata cara pemberhentian PNS sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Kepala Puskobankum BKN, Halim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum termasuk memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban untuk menghindari potensi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum dalam konteks manajemen ASN. Salah satu pelanggaran terkait pemberhentian PNS, penetapan status tewas, hingga pensiun.

“Pemberhentian PNS harus didasarkan pada bukti dan putusan pengadilan yang inkrah. Instansi wajib menindaklanjuti tembusan pengadilan tanpa menunggu lama untuk menjaga tertib administrasi,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai hak-hak PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang, sekaligus menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Untuk PNS yang meninggal/tewas saat menjalankan tugas, keluarga (janda/duda/anak), berhak mendapat jaminan pensiun tanpa syarat usia atau masa kerja. BKN membedakan status meninggal (tidak terkait pekerjaan), dan tewas (akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat tugas sesuai Peraturan BKN nomor 4 tahun 2020).

BKN menerapkan sanksi keras bagi PNS yang terlibat tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan jabatan, yakni sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH setelah putusan pengadilan tetap. Termasuk bagi yang melanggar netralitas ASN diantaranya misalnya menjadi anggota partai politik tanpa mengundurkan diri. (tugas)

Tags: BKNKepala BKNPemberhentian PNSSosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bersama Badan Gizi Nasional, Bupati Merangin Tandatangani MoU Pemantapan Program MBG

Bersama Badan Gizi Nasional, Bupati Merangin Tandatangani MoU Pemantapan Program MBG

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Tinggkat l Tahap 3

Pemkab Muaro Jambi Gandeng BNI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan

Pemkab Muaro Jambi Gandeng BNI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan

Penuh Haru, Bupati Anwar Sadat Kenang Sosok KH. Hasan Basri bin Sahari di Peringatan 40 Hari Wafatnya

Penuh Haru, Bupati Anwar Sadat Kenang Sosok KH. Hasan Basri bin Sahari di Peringatan 40 Hari Wafatnya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID