• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN Prof. Zudan : Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun, Mulai 1 Oktober 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 September 2025
in NASIONAL
0
Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN)  membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif merubah periode kenaikan pangkat para PNS dari semula 6 kali setahun menjadi 12 kali setahun.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH menyampaikan  kemudahan layanan ASN terbaru tersebut, usulan kenaikan pangkat ASN bisa diajukan setiap bulan sepanjang tahun. Hal ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan BKN untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

“Para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan menerbitkan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai,”kata Prof Zudan Arif  Kepala BKN menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (9/9/2025).

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun

“Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,”jelasnya

Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

Di samping itu, Prof. Zudan Arif juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (tugas).

 

Tags: BKNKenaikan pangkat PNSKepala BNPBPeraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025Perubahan Jadwal Usulan Kenaikan PangkatZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Muaro Hadiri dan Buka Secara Resmi kegiatan Bekarang Lopak Sepang

Pj Bupati Muaro Hadiri dan Buka Secara Resmi kegiatan Bekarang Lopak Sepang

Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II Untuk Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Pendaftaran PPPK Tahap II Kembali Diperpanjang sampai 15 Januari 2025

Pengendara Sepeda Motor Tewas, Tabrak Tronton Sedang Parkir di Geragai

Pengendara Sepeda Motor Tewas, Tabrak Tronton Sedang Parkir di Geragai

Dewan Kota Jambi Apresiasi Kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS H Abdurrahman Sayoeti

Dewan Kota Jambi Apresiasi Kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS H Abdurrahman Sayoeti

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID