• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

5 ASN Kantongi Izin Bupati Batanghari Maju Pilkades

Baca Jambi by Baca Jambi
17 Juni 2021
in BATANGHARI
0
5 ASN Kantongi Izin Bupati Batanghari Maju Pilkades

Baca Jambi – Lima dari delapan berkas ASN yang mengajukan permohonan izin untuk ikut serta dalam pencalonan Pilkades di bulan Agustus mendatang sudah di setujui Bupati Batanghari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Mutasi dan promosi BKPSDMD Batanghari Dwi Hadi Sucipto, SH kepada media ini di Muara Bulan. Rabu (16/06/2021).

READ ALSO

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI

Dikatakan Dwi, Awalnya ada 9 Berkas ASN yang telah masuk mengajukan surat izin untuk mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa pada Agustus mendatang.

”Dari 9 berkas yang telah masuk, ada 1 orang yang membatalkan karena namanya termasuk di dalam daftar pelantikan jabatan baru Pemkab Batanghari beberapa waktu lalu,” Katanya.

Dirinya juga menambahkan, Rata – rata yang mengajukan permohonan izin ke BKPSDMD Batanghari untuk ikut serta dalam bursa pencalonan di Pilkades yakni ASN yang bertugas di kantor Kecamatan.

”5 berkas ASN yang telah di setujui yaitu, Ardani dari Kecamatan Bajubang, Syafrizal dari Kecamatan Batin XXIV, M Nazir dari Kecamatan Mersam, Samadani ASN dari kantor DPRD dan Amran dari Kantor Camat Pemayung,” Tambah Dwi.

Tak hanya itu, Dwi juga menjelaskan sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 04/SE/XII/2019 tentang tentang Pegawai negeri sipil yang di angkat menjadi kepala desa, masih berhak mendapatkan hak nya sebagai ASN.

”Apabila ASN terpilih menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, maka yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya untuk sementara waktu, dan masih mendapatkan hak sebagai ASN,” Terangnya.

Sebagaimana diketahui Hak yang masih diterima oleh ASN saat terpilih menjadi kepala desa diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, serta pengajuan kenaikan gaji berkala.

Source: jurnalelite

Related Posts

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut
BATANGHARI

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI
BATANGHARI

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat
BATANGHARI

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional, Batang Hari Dinilai Berhasil Lestarikan Bahasa Daerah
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional, Batang Hari Dinilai Berhasil Lestarikan Bahasa Daerah

Fadhil Arief Minta OPD Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
BATANGHARI

Fadhil Arief Minta OPD Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Fadhil Arief Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah
BATANGHARI

Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Fadhil Arief Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Next Post
Diminta Mundur dari Jabatan, Iwan: Atlet Fokus saja Berlatih untuk Meraih Medali

Diminta Mundur dari Jabatan, Iwan: Atlet Fokus saja Berlatih untuk Meraih Medali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkot Jambi Gelar Upacara Hari Guru Nasional dan HUT ke-79 PGRI

Pemkot Jambi Gelar Upacara Hari Guru Nasional dan HUT ke-79 PGRI

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

Menteri PANRB : Pemerintah Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat melalui Transformasi Layanan Digital Prioritas

Menteri PANRB : Pemerintah Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat melalui Transformasi Layanan Digital Prioritas

Kunjungan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi ke Rumah Dinas PJ Gubernur Jambi

Kunjungan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi ke Rumah Dinas PJ Gubernur Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID