• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Januari 2024
in BANK JAMBI, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Bank 9 Jambi, Rabu (17/1/2024).

Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama Terdakwa Yunsak El Halcon, Andri Irvandi dan atas nama Terdakwa Dadang Suryanto.

READ ALSO

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Seminggu sebelumnya tepat hari Kamis, 11 Januari 2024, ketiga terdakwa telah divonis Hakim tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda. Terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 Tahun penjara denda Rp. 500 juta sub 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 7,5 Miliyar. Sementara vonis Hakim terhadap Terdakwa Andri Irvandi dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp. 800 juta dan uang pengganti Rp. 5,86 Miliyar. Dan Terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim di vonis 9 Tahun penjara denda Rp. 500 Juta dan uang pengganti senilai Rp. 4,13 Miliyar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Saat ini masih ada 1 tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin,”jelas Lexy Fatharany Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.

Lanjut Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyatakan banding atas vonis hakim kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi pada hari Rabu 17 Januari 2024 dan saat ini Tim Jaksa sedang menyusun memori banding terkait isinya akan kita infokan lebih lanjut.

“Jaksa sudah ajukan banding atas vonis 3 terdakwa korupsi gagal bayar kredit di Bank Jambi,” tegas Lexy. (tugas)

Tags: BandingBank 9 JambiJPUKasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejati JambiLexy FatharanyVonis Hakim

Related Posts

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Next Post
Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Kantor Lurah Disegel, Komisi II DPRD Kota Hearing Bersama Pemkot Jambi dan Ahli Waris

Kantor Lurah Disegel, Komisi II DPRD Kota Hearing Bersama Pemkot Jambi dan Ahli Waris

Al Haris: Pembinaan Atlet Harus Sistematis

Al Haris: Pembinaan Atlet Harus Sistematis

Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Fadhil Arief Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Fadhil Arief Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID