• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Baca Jambi by Baca Jambi
19 Mei 2026
in BATANGHARI, HUKRIM
0
Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Berita Global – Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah hukumnya. 4 orang diamankan setelah kedapatan memindahkan solar dari mobil tangki ke kendaraan bak terbuka, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat personel Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM ilegal.

READ ALSO

Pekerja PT JDR Wings Group Mengadu ke Disnaker Batanghari, Soal Gaji Dipotong hingga Minus

Bupati Fadhil Zoom Meeting Dalam Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan sekitar pukul 15.30 WIB tiba di lokasi. Di tempat kejadian, polisi mendapati sebuah truk tangki milik PT Elnusa Petrofin yang diduga baru selesai memindahkan BBM ke mobil pick up Daihatsu Grandmax bak terbuka.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Grandmax tersebut dan berhasil menghentikannya tidak jauh dari lokasi awal. Saat diperiksa, di dalam kendaraan terdapat sopir berinisial RR dan kernet berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 galon berisi solar subsidi serta 10 galon kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM.

Ketika hendak diamankan, kernet berinisial A sempat melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas. Beruntung, aparat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban.

Selanjutnya, RR dan A bersama sopir truk tangki berinisial WKS serta kernet AL langsung dibawa ke Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi BH 8092 BP

10 galon kapasitas 35 liter berisi solar

10 galon kapasitas 35 liter kosong

1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih

Selang plastik sepanjang 3 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM

Kasat Reskrim M. Fachri Rizky menyampaikan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Batang Hari,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Muchdi)

Related Posts

Pekerja PT JDR Wings Group Mengadu ke Disnaker Batanghari, Soal Gaji Dipotong hingga Minus
BATANGHARI

Pekerja PT JDR Wings Group Mengadu ke Disnaker Batanghari, Soal Gaji Dipotong hingga Minus

Bupati Fadhil Zoom Meeting Dalam Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah
BATANGHARI

Bupati Fadhil Zoom Meeting Dalam Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul
BATANGHARI

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata

Reses DPR RI, Pemkab Batang Hari Sampaikan Harapan Besar Pembangunan
BATANGHARI

Reses DPR RI, Pemkab Batang Hari Sampaikan Harapan Besar Pembangunan

Pemkab Batang Hari Dukung Penataan Makam Sesuai Syariah
BATANGHARI

Pemkab Batang Hari Dukung Penataan Makam Sesuai Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Lantik 343 Pejabat Fungsional, Bupati Batang Hari Harap Bekerja Secara Profesional

Lantik 343 Pejabat Fungsional, Bupati Batang Hari Harap Bekerja Secara Profesional

Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Nurul Yaqin Desa Rawa Medang

Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Nurul Yaqin Desa Rawa Medang

BKPSDMD Batanghari: Evaluasi Kinerja Pejabat Batanghari Sedang Diproses, Reshuffle Eselon III dan IV Bisa Kapan Saja

BKPSDMD Batanghari: Evaluasi Kinerja Pejabat Batanghari Sedang Diproses, Reshuffle Eselon III dan IV Bisa Kapan Saja

Mendagri Ingatkan Daerah Aktif Cari Penyebab dan Solusi Yang Inflasi Masih Tinggi, Provinsi Jambi Salah Satunya

Mendagri Ingatkan Pemda Lakukan Intervensi Kebijakan untuk Kendalikan Inflasi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID