• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Mei 2024
in NASIONAL
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK

Jakarta – Eks Penyidik KPK menyayangkan Hakim PNf Tipikor yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh sehingga persidangan tidak masuk ke perkara pokok.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim, dimana akan berimplikasi liuas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK,”kata Yudi Purnomo mantan penyidik KPK menyampaikan ke media, Rabu (29/5/3024).

Menurut Yudi, permasalahan ada surat perintah dari Jaksa Agung kepada Jaksa di KPK, sebenarnya hanya permasalahan administratif saja, dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan.

Lagipula KPK dalam Undang- Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor, karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut.

Namun menurut Yudi, KPK dari dulu memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulupun penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.

Menurut Yudi, putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain.

“Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga
surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung,”ujarnya

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karana putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa KPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan.
Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum.

Selain itu tentu KPK harus melawan putusan tersebut dengan banding dan jika kalahpun tidak menjadi masalah asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.

Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum.

Menurut Yudi, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi termasuk hakim yang memutus suatu perkara.

“Janganlah membuat putusan putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi walau memang apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim,”ucapnya. (tugastri).

Tags: Eksepsi Gazalba SalehKPKMantan Penyidik KPKYudi Purnomo

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPC Srikandi PP Tebo Jadi Komandan Upacara Peringatan Hari Ibu

Ketua DPC Srikandi PP Tebo Jadi Komandan Upacara Peringatan Hari Ibu

Pj Bupati Sarolangun Tinjau Alokasi Air Bersih di Dusun Sidodadi Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan

Pj Bupati Sarolangun Tinjau Alokasi Air Bersih di Dusun Sidodadi Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan

Membahayakan Masyarakat, Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Tertibkan ODOL

Membahayakan Masyarakat, Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Tertibkan ODOL

Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID