• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

Jhontrex by Jhontrex
25 Juni 2024
in HUKRIM
0
Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

 

Sarolangun ,Bacajambi.id 24 Juni 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang laki laki berinisial DI umur 40 tahun yang merupakan warga Gunung Kembang Sarolangun atas kepemilikan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat BB Bruto : 10,32 gram pada senin (24/6).

READ ALSO

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Dari tangan Tersangka DI, Polisi mengamankan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat BB Bruto : 10,32 gram, 1 (satu) helai celana pendek loreng, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO warna silver dengan nopol BH 3565 OT.

Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi.
“Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Inisia DI jalan lintas Desa Rantau Tenang, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu” katanya.

Kepada Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar” tutupnya.

(Jhontrex)

Related Posts

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme
HUKRIM

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Next Post
Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah 

Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat

Pengakuan Maling Motor, Kunci Setang Motor ke Kanan Tidak Pengaruh

Pengakuan Maling Motor, Kunci Setang Motor ke Kanan Tidak Pengaruh

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang

Korsupgah Wilayah I KPK minta Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tingkatkan IPKD 

Suku Anak Dalam Datangi Kantor Dinas Dukcapil di Dampingi Anggota Polres Sarolangun

Suku Anak Dalam Datangi Kantor Dinas Dukcapil di Dampingi Anggota Polres Sarolangun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID