• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 3 (tiga) orang Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014.

“KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, dugaan korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014,”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

READ ALSO

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka, yang ditahan, yaitu:
1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama
2. Frederick Aldo Gunardi (FAG)
selaku Manajer Operasi di PT MP.
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta atau anak dari Sdr. CD.

“Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) periode 2012 s.d 2014 belum ditahan karena saat ini masih dalam keadaan sakit,”ujar Asep Guntur.

Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan penahanan, pada bulan Juli 2025, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka, yaitu:

1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama
2. Frederick Aldo Gunardi (FAG)
selaku Manajer Operasi di PT MP atau dari Sdr. GW.
3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 s.d 2014.
4. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta atau anak dari Sdr. CD.

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,”jelas Asep Guntur

Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut:
a) Selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT Melanton Pratama (MP) diketahui menggunakan nama ALBEMARLE CORP yang merupakan bagian dari ALBEMARLE SINGAPORE Pte Ltd. (perwakilan kantor penjualan dan administrasi ALBEMARLE untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia) pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT PERTAMINA, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

b) Kemudian, Sdr. Frederick Aldo Gunardi (FAG) atas perintah Sdr. Gunardi Wantjik (GW) menghubungi Sdr. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku rekannya, untuk meminta Sdr. Chrisna Damayanto (CD) melakukan pengkondisian agar PT
Melanton Pratama (MP) dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

c) Atas pengkondisian tersebut, Sdr. Chrisna Damayanto (CD) akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Melanton Pratama (MP) terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 s.d. 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar – kurs rupiah pada tahun 2014).

d) Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT
Melanton Pratama (MP) kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. Chrisna Damayanto (CD) sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 s.d. 2015.

e) Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Sdr. Chrisna Damayanto (CD) yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina.

“Atas perbuatannya, Sdr GW selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Sdr. FAG selaku Manajer Operasi di PT MP sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sdr. APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurufb atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep Guntur.  (tugas)

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKorupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT PertaminaKPKPenahanan TersangkaPenyidik KPKPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Next Post
Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta

Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta

Budi Yako Tinjau Pengerjaan Drainase dan Serap Aspirasi Warga

Budi Yako Tinjau Pengerjaan Drainase dan Serap Aspirasi Warga

Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Webinar Stroke

RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Webinar Stroke

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID