Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali menorehkan langkah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Kali ini, Pemkab Batang Hari menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah atau lagu tradisional yang menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Batang Hari. Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Selasa (12/5/2026).
Pengakuan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi kekayaan budaya lokal yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat. Sertifikat KIK diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
Dalam kesempatan itu, Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Mula P. Rambe, S.Sos., M.H., yang hadir langsung menerima sertifikat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian program nasional perlindungan kekayaan intelektual komunal yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum.
Pemberian sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari upaya inventarisasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas berbagai ekspresi budaya tradisional yang dimiliki daerah. Selain melindungi identitas budaya, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Pemkab Batang Hari menilai perlindungan terhadap lagu daerah menjadi hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari identitas masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya. Dengan adanya sertifikat KIK, lagu-lagu tradisional Batang Hari kini memiliki payung hukum yang lebih kuat sehingga keberadaannya dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.
Kegiatan tersebut juga bertepatan dengan agenda nasional Kementerian Hukum dalam program What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diikuti secara virtual oleh seluruh kantor wilayah di Indonesia. Melalui momentum tersebut, pemerintah terus mendorong daerah-daerah untuk menginventarisasi dan melindungi berbagai bentuk kekayaan budaya yang dimiliki.
Pemkab Batang Hari berharap keberhasilan memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini menjadi motivasi untuk terus menggali, mendokumentasikan, serta melestarikan berbagai warisan budaya daerah lainnya. Dengan perlindungan yang memadai, kekayaan budaya lokal tidak hanya terjaga eksistensinya, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah.











