BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari mengambil langkah strategis untuk menata pengelolaan area pemakaman agar selaras dengan syariat Islam. Kebijakan tersebut dibarengi dengan percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.
Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, menegaskan penataan makam dilakukan untuk mengembalikan tata kelola pemakaman sesuai ajaran Islam. Menurutnya, pembangunan makam secara berlebihan, seperti penggunaan beton permanen, bangunan menyerupai monumen, maupun hiasan yang berlebihan, tidak sejalan dengan tuntunan syariat.
Ia menekankan bahwa bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal bukanlah melalui kemegahan bangunan makam, melainkan dengan doa dan amal yang terus mengalir.
“Kami ingin memastikan pengelolaan makam di Kabupaten Batang Hari berjalan sesuai syariat Islam, tidak dibeton secara berlebihan dan tidak dihias secara berlebihan. Yang terpenting adalah doa dan penghormatan kepada yang telah meninggal, bukan kemegahan bangunan makamnya,” ujar Fadhil Arief.
Selain melakukan penataan kawasan pemakaman, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga memperkuat perlindungan terhadap aset keagamaan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari.
Menurut Fadhil Arief, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Program tersebut akan menyasar seluruh aset wakaf di Kabupaten Batang Hari, mulai dari lahan pemakaman, masjid, musala, lembaga pendidikan keagamaan, hingga aset wakaf lainnya.
“Kami berkomitmen bersama BPN untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Batang Hari. Dengan sertifikat yang jelas, aset-aset umat dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari, MUI, dan BPN, diharapkan pengelolaan pemakaman semakin tertib sesuai ketentuan syariat, sementara seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan umat dan generasi mendatang.











