• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Baca Jambi by Baca Jambi
17 Oktober 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, SE.

Baca Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menanggapi persoalan pergantian dirinya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Golkar Kota Jambi pada tanggal 17 september 2022 tentang pergantian anggota fraksi pada jabatan masing-masing. Serta hasil dari rapat pleno Pengurus DPD Partai Golkar Kota Jambi.

READ ALSO

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Surat keputusan tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait hal itu.

“Sebenarnya saya nggak percaya, kebetulan saya tidak hadir. Mendengar informasi itu, setelah saya pelajari ada keganjilan yang aneh, aneh saja,” katanya.

Bahkan pergantian posisinya itu tidak diberitahukan secara resmi kepadanya.

Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari Anggota Banggar menjadi Anggota Banmus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peraturan tersebut dikatakannya, bisa dilakukan jika Anggota Banggar telah menjabat selama 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama 6 bulan sebagai Anggota Banggar.

“Saya ini baru berjalan 6 bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur,” katanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.

“Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi,” tandasnya.

Bahkan dikatakannya, bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di Rapat Paripurna melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.

Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di Rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar,” tandasnya. (Red)

Related Posts

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026
Daerah

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD
Daerah

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Validasi Akhir sudah Selesai, Gaji 685 Guru Kontrak Kabupaten Merangin Akan diajukan ke BPKAD 

Next Post
MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Meriah dan Penuh Pesona, Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Festival Takbiran Idul Adha 2025 di Kuala Tungkal

Meriah dan Penuh Pesona, Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Festival Takbiran Idul Adha 2025 di Kuala Tungkal

Bupati Sarolangun Serahkan 105 Sertifikat TORA kepada Warga Kawasan SAD di Desa Spintun

Bupati Sarolangun Serahkan 105 Sertifikat TORA kepada Warga Kawasan SAD di Desa Spintun

MX King 150 Livery Terbaru, Sejarah Yamaha di Grand Prix Dunia Meluncur di Indonesia

MX King 150 Livery Terbaru, Sejarah Yamaha di Grand Prix Dunia Meluncur di Indonesia

Menteri PPN Rachmat Pambudy : Kepala Daerah Berperan Penting Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah 

Menteri PPN Rachmat Pambudy : Kepala Daerah Berperan Penting Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID