BATANG HARI – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa lahan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Dusun Sialang Pungguk, Senin (13/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Batang Hari tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Sukron, S.Pd., bersama anggota dewan lainnya sebagai upaya mencari solusi atas konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat setempat.
RDP turut dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Badan Kesbangpol Batang Hari, Kantor ATR/BPN, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas PMPTSP, KPHP Batang Hari Unit XI dan XII, Kepala Desa Singoan, Ketua Koperasi Sinar Tani Muara Bulian, pihak PT IKU, hingga perwakilan masyarakat Dusun Sialang Pungguk.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan serta data terkait status lahan yang menjadi tuntutan masyarakat SAD.
Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Sukron, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan semua pihak.
“Kami menekankan penuntasan masalah ini secara transparan dan berbasis data yang valid. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati, namun regulasi dan investasi daerah juga harus berjalan selaras agar konflik horizontal tidak terus berkepanjangan,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD Batang Hari berupaya menjadi mediator agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Melalui RDP ini, DPRD Batang Hari berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak terkait.











