• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

DPRD Batanghari Gelar RDP Bahas Keluhan Karyawan PT Superhome Production Indonesia

Baca Jambi by Baca Jambi
4 Februari 2026
in DPRD BATANGHARI
0
DPRD Batanghari Gelar RDP Bahas Keluhan Karyawan PT Superhome Production Indonesia

Batanghari – DPRD Batanghari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti keluhan karyawan PT Superhome Production Indonesia, Rabu (4/2/2026). RDP berlangsung di gedung DPRD Batanghari dan dihadiri seluruh komisi.

RDP tersebut membahas berbagai tuntutan karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Keluhan yang disampaikan antara lain terkait upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah hak normatif lainnya.

READ ALSO

DPRD Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

DPRD Batang Hari Tampung Aspirasi Warga Sungai Buluh

Rapat dihadiri Direktur PT Superhome Production Indonesia Simon dan perwakilan karyawan. Dalam forum itu, anggota DPRD Batanghari Supryadi menyoroti besaran upah yang dinilai jauh di bawah ketentuan.

“Dalam laporan yang kami terima, ada karyawan yang hanya menerima upah Rp8.000, Rp15.000, bahkan Rp80.000. Perusahaan harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan tidak memberikan upah secara sewenang-wenang,” kata Supryadi.

Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Batanghari wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Batanghari tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.396.100, naik Rp161.565 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.234.535.

“Upah di bawah UMK sudah masuk kategori pelanggaran. Hak-hak karyawan wajib dipenuhi,” ujarnya.

Supryadi juga menyinggung kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Menurutnya, PT Superhome Production Indonesia telah beroperasi sekitar empat tahun, namun belum menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar.

“Kepala desa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada CSR dari perusahaan. Padahal CSR merupakan kewajiban perusahaan yang bersumber dari keuntungan usaha,” katanya.

DPRD Batanghari, lanjut Supryadi, akan mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas atas hasil RDP, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas.

“Apabila tidak ada penyelesaian konkret, kami akan merekomendasikan penutupan sementara perusahaan,” tegasnya. (Adv)

Related Posts

DPRD Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M
DPRD BATANGHARI

DPRD Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

DPRD Batang Hari Tampung Aspirasi Warga Sungai Buluh
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Tampung Aspirasi Warga Sungai Buluh

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Wakil Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI, Bahas Penguatan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
DPRD BATANGHARI

Wakil Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI, Bahas Penguatan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Ketua DPRD Batang Hari Lepas 213 JCH, Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan
DPRD BATANGHARI

Ketua DPRD Batang Hari Lepas 213 JCH, Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman Antar Daerah
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman Antar Daerah

Next Post
RDP PT Superhome, Anggota DPRD Batanghari Soroti Ketidakhadiran Sejumlah OPD

RDP PT Superhome, Anggota DPRD Batanghari Soroti Ketidakhadiran Sejumlah OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Provinsi Jambi, Wabup Hairan Ucapkan Terima Kasih

Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Provinsi Jambi, Wabup Hairan Ucapkan Terima Kasih

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

Kejaksaan Agung Lakukan Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Lakukan Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis

DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID