• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Juli 2025
in NASIONAL
0
Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bersinergi dengan kepala daerah guna memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Kerja Teknis I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 bertajuk “Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, Senin (28/7/2025).

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Maurits mengatakan, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD maka peran DPRD sangat strategis,” katanya.

Maurits mengingatkan pentingnya sinergitas antara kepala daerah dan DPRD. Pasalnya, kedua lembaga tersebut saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, serta rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/Wali Kota,” ujarnya.

Maurits menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yakni pendapatan harus lebih besar daripada belanja.

Oleh karena itu, diharapkan agar anggota DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas. Tujuannya agar APBD tidak rentan disalahgunakan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD terencana dengan baik,” tandasnya. (tugas)

Tags: @KemendagriDPRDHoras Maurits PanjaitanPelaksanaan Fungsi AnggaranPLH Dirjen Bina Keuangan Daerah

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Tekankan Bupati dan Wali Kota Berperan Penting dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 

Mendagri Tekankan Bupati dan Wali Kota Berperan Penting dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 

Lima Pejabat Esselon Dua Merangin Hasil Job Fit Masih Menunggu Persetujuan Teknik BKN

Lima Pejabat Esselon Dua Merangin Hasil Job Fit Masih Menunggu Persetujuan Teknik BKN

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan terkait Kasus Korupsi

H Syamsu Hadiri Musrenbang Kecamatan Kuala Jambi

H Syamsu Hadiri Musrenbang Kecamatan Kuala Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID