• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Cegah 21 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Agustus 2024
in NASIONAL
0
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Photo : Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 (duapuluh satu) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

“Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 (dua puluh satu) orang,”jelas Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Kamis (31/7/2024).

Adapun 21 (dua puluh satu) orang yang dicekal yaitu ;
1. KUS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
2. AI (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
3. AS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
4. MAH (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
5 FA (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupaten Sampang)
6.JJ (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupatrn Probolinggo)
7 BW (Swasta)
8. JPP (Swasta)
9. HAS (Swasta)
10. SUK (Swasta)
11.. AR (Swasta)
12. WK (swasta)
13.. AJ (Swasta)
14.. MAS (Swasta)
15. AA (Swasta)
16. AH (Swasta)
17.. AYM (Swasta)
18. RWS (Swasta)
19 . MF (Swasta)
20. AM (Swasta)
21. MM (Swasta)

“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,”jelasnya.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan. Untuk diketahui bahwa pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2024.

“Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait,”jelas Tessa.

Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit. (tugas)

Tags: Jubir KPKKasus KorupsiKorupsi Dana Hibah PokmasKPKTersangka

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Dorong Sinkronisasi RUU Hukum Acara Pidana demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi, Ada 17 Isu Krusial yang diidentifikasi

KPK Dorong Sinkronisasi RUU Hukum Acara Pidana demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi, Ada 17 Isu Krusial yang diidentifikasi

Sekda Sudirman: Gunakan Teknologi Digital Sesuai Kegunaannya

Sekda Sudirman: Gunakan Teknologi Digital Sesuai Kegunaannya

Calon Kades Pematang Gadung Mengucapkan Dirgahayu Ke-76 Tahun Kemerdekaan RI

Calon Kades Pematang Gadung Mengucapkan Dirgahayu Ke-76 Tahun Kemerdekaan RI

Hari ini Bupati Anwar Sadat Disuntik Vaksin Covid-19 yang Pertama

Hari ini Bupati Anwar Sadat Disuntik Vaksin Covid-19 yang Pertama

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID