• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, Ajak Partisipasi Masyarakat

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Januari 2025
in NASIONAL
0
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang 9 (sembilan) kendaraan eks barang milik negara (BMN), yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Adapun sembilan kendaraan eks BMN tersebut terdiri atas 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Proses pendaftaran dan penawaran atas barang yang akan dilelang sudah dibuka sejak 9-16 Januari 2024.

Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, agar objek lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),”jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jum’at (10/1/2025).

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta lelang, terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman _portal.lelang.go.id/_ atau _lelang.go.id/_. Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang.

Uang jaminan tersebut dapat disetorkan langsung melalui _virtual account_ (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas akhir penawaran barang lelang. Adapun batas akhir pengajuan penawaran atas objek lelang ini adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.

Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung, melalui _aanwijzing_ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.

Objek yang dapat dilihat secara langsung peserta lelang antara lain: 3 motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT; 2 mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV; 3 mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1; dan 1 mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD. Limit harga atas objek lelang ini beragam, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK pada telepon (021) 25578300 ext 8558; atau KPKNL Jakarta III pada telepon (021) 3454860. Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman _https://bit.ly/kpklelangeksbmn_ guna mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan serta spesifikasi dari objek lelang. (tugas)

Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKPKLelang Kendaraan Eks Barang Milik Negara

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Tidak Perlu Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bersama Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Penipuan

Bersama Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Penipuan

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Ukir Sejarah di GP Motocross 2023

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Ukir Sejarah di GP Motocross 2023

Kondisi Jalan Lintas Sumatera di Tikungan Bukit Tiung Kabupaten Merangin Semakin Parah, Aspal Retak Makin Panjang dan  Tanah Juga Turun

Kondisi Jalan Lintas Sumatera di Tikungan Bukit Tiung Kabupaten Merangin Semakin Parah, Aspal Retak Makin Panjang dan  Tanah Juga Turun

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Eks Penyidik KPK : Pembentukan Kortas Tipikor Polri merupakan Terobosan Baru dalam Upaya Berantas Korupsi di Indonesia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID