• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Terus Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru, Ada 9 Sektor yang Diawasi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Juli 2025
in NASIONAL
0
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran baru 2025/2026  dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.

Pendidikan merupakan salah satu dari 4 (empat) sektor layanan publik (perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil) yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.

READ ALSO

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

“Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada Layanan Publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Adapun permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan antara lain:
1.Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

2. Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.

3. Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).

4. Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).

5. Untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN;

6. Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir;

7. Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama;

8. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti;

9. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat s.d. ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa.

Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Pada aspek transparansi, diantaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru.

Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan.

Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan system penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan.

KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan.

Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat. (tugas).

Tags: Budi PrasetyoCegah GratikasiJuru Bicara KPKKPKPencegahan KorupsiPengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru

Related Posts

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan  Abu Vulkanik
NASIONAL

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 
NASIONAL

Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi 

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Berikan Pembekalan Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Ini yang Disampaikan

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 
NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah

Next Post
Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Merangin sampaikan Jawaban Pelaksanaan APBD 2024

Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Merangin sampaikan Jawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Car Free Day Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Batanghari Melalui UMKM

Car Free Day Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Batanghari Melalui UMKM

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Bupati Tanjab Barat Adakan Pertemuan dengan Ombudsman RI Provinsi Jambi Terkait Sengketa Lahan

Bupati Tanjab Barat Adakan Pertemuan dengan Ombudsman RI Provinsi Jambi Terkait Sengketa Lahan

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID