Berita Global – Audiensi antara pekerja dan masyarakat Desa Sungai Buluh dengan pihak PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) atau Wings Group bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batanghari berlangsung panas, Rabu (13/5/2026), di Muara Bulian.
Audiensi tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan melalui surat resmi bertajuk Aksi Peduli Desa Sungai Buluh Nomor: 001/APDSB/05/2026.
Dalam pertemuan itu, pekerja dan warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan polusi udara dan kebisingan operasional perusahaan hingga dugaan pemotongan gaji yang dinilai tidak jelas. Bahkan, beberapa pekerja mengaku menerima upah di bawah standar hingga mengalami penghasilan minus akibat potongan tertentu.
Suasana audiensi sempat memanas ketika para pekerja menilai jawaban pihak perusahaan tidak memberikan kepastian. Kepala Wings Bulian, Pedrik, disebut lebih banyak diam saat mendapat desakan dari peserta audiensi.
“Lain yang ditanya, lain yang dijawab. Kami butuh kepastian, bukan alasan yang berputar-putar,” tegas salah satu perwakilan aliansi pekerja dalam forum tersebut.
Dalam audiensi itu juga disoroti persoalan jam kerja dan lembur pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja memiliki hak atas upah lembur apabila bekerja melebihi ketentuan jam kerja.
Selain itu, Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan ketentuan jam kerja sebanyak 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur disertai kompensasi upah serta fasilitas makan dan minum.
Dalam forum tersebut, pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta transparansi data pekerja lembur, penghapusan dugaan pemotongan gaji dengan alasan “tombokan”, perlindungan terhadap pekerja dari intimidasi atau ancaman PHK, serta peningkatan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Batanghari, Ermi, bersama mediator Hendra Hasan, S.Pi menegaskan bahwa seluruh laporan harus disertai bukti tertulis agar dapat diproses secara objektif.
“Kami tidak ingin menerima sepihak. Bukti pemotongan harus jelas agar dapat ditindaklanjuti,” ujar mediator dalam audiensi tersebut.
Selain persoalan ketenagakerjaan, minimnya perekrutan warga lokal Sungai Buluh oleh PT JDR juga menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta perusahaan memberikan prioritas kepada tenaga kerja setempat sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja meminta pihak perusahaan menyerahkan data terbaru jumlah tenaga kerja hingga tahun 2026, termasuk klasifikasi pekerja skill dan non-skill serta keterlibatan perusahaan mitra PT CDR.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk membuat notulen resmi dan melanjutkan proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. (Muhdi)










