• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Foto Istimewa/net.

Jambi – Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menghentikan penyelidikan kasus perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perlu diketahui, komedian Debi Ceper beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaf ke Polda Jambi karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

READ ALSO

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Andi Purwanto membenarkan soal penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Iya benar, penyelidikannya dihentikan,” ujarnya dilansir dari Metrojambi.com, Rabu (9/8).

Pihaknya menghentikan penyelidikan itu, menurut dia, karena belum cukup bukti dan belum bisa naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi yang di unggah di akun twitter @fadiyahalkaff, ada beberapa poin di dalam surat tersebut.

• Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan pengaduan saudari pada hari Senin 29 Mei 2023 tentang dugaan terjadinya peristiwa penghinaan dan pencemaran nama baik di sosial media Instagram @infoanakjambi yang dilakukan oleh akun Instagram @debiceper23.

• Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan tahapan- tahapan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan yang saudari laporankan belum memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

• Untuk memberikan kapasitas hukum terhadap perkara tersebut penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi akan menghentikan penyelidikannya. Namun apabila dikemudian hari terdapat bukti baru (Novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali.

Sebelumnya, Debi Ceper dilaporkan oleh Fadiyah karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

Terkait salah video yang diunggah Fadiyah, akun @debiceper23 menulis, “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinya sehari 1,3 M selain ngangkang?”

Tulisan “1,3 M” merujuk kepada tuntutan ganti rugi keluarga Hapsah ke PT RPSL yang disuarakan di video-video Fadiyah.

Nenek Hapsah menuntut ganti rugi karena kendaraan yang diduga melebihi tonase membawa material pabrik PT RPSL melintas di jalan dekat rumahnya sehingga membuat rumah dan sumurnya rusak berat.

Menurut Fadiyah, komentar Debi Ceper menarasikan seolah-olah dia seorang pelac*r.

Kasus Fadiyah vs PT RPSL, Pemkot dan Debi Ceper, kemudian meluas dan menjadi perhatian banyak kalangan.

Sebab, Fadiyah yang dalam unggahan videonya sering menyentil Pemkot Jambi dilaporkan pula ke Polda.

Salah satu pengadunya adalah Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra. Kasus ini pun diungkap Fadiyah ke publik yang membuatnya banjir dukungan.

Tak kurang Menkopolhukam Mahfud Md memberikan dukungan ke Fadiyah dan meminta agar publik tidak membiarkan siswi yang masuk kategori anak-anak itu sendirian.

Ramai diserang, Gempa akhirnya mencabut laporan di Polda Jambi dan berdamai dengan Fadiyah. Perdamaian dilakukan lewat mekanisme restorative justice.

Source: mj

Related Posts

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026
Daerah

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD
Daerah

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Validasi Akhir sudah Selesai, Gaji 685 Guru Kontrak Kabupaten Merangin Akan diajukan ke BPKAD 

Next Post
Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dampingi Gubernur Jambi untuk Memastikan Ruang VVIP Bagi Pasien Covid

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dampingi Gubernur Jambi untuk Memastikan Ruang VVIP Bagi Pasien Covid

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Eks Penyidik Yudi Purnomo yakin Bisa Jalankan Tugas dengan Baik 

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bang El The Best CEO, Pimpin Transformasi Kultur dan Digital Bank Jambi

Bang El The Best CEO, Pimpin Transformasi Kultur dan Digital Bank Jambi

Selipkan Sabu di Kondom HP, Seorang IRT di Lubuklinggau Hendak Pesta Narkoba

Selipkan Sabu di Kondom HP, Seorang IRT di Lubuklinggau Hendak Pesta Narkoba

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID