• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Baca Jambi by Baca Jambi
19 Juli 2024
in Berita OJK
0
Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Baca Jambi – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

READ ALSO

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.(Humas OJK Jambi)

Related Posts

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
Berita OJK

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
Berita OJK

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Berita OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Berita OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung  Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita OJK

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Next Post
Tim PHE ONWJ Selamatkan 18 Awak Kapal Karam di Perairan Kepulauan Seribu

Tim PHE ONWJ Selamatkan 18 Awak Kapal Karam di Perairan Kepulauan Seribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Walikota Fasha Tinjau Ruang ICU Khusus Covid-19

Walikota Fasha Tinjau Ruang ICU Khusus Covid-19

DPRD Provinsi Jambi Setujui Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional

DPRD Provinsi Jambi Setujui Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional

Bachyuni Deliansyah Apresiasi Pencapaian Akreditasi RSUD dan Puskesmas di Muaro Jambi

Bachyuni Deliansyah Apresiasi Pencapaian Akreditasi RSUD dan Puskesmas di Muaro Jambi

Dewan Provinsi Jambi Minta BPN Ukur Ulang Luas Lahan Perusahaan yang Bersengketa

Dewan Provinsi Jambi Minta BPN Ukur Ulang Luas Lahan Perusahaan yang Bersengketa

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID