• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Salahsatunya Bupati Musi Rawas 2005 s/d 2015

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Maret 2025
in Daerah, HUKRIM
0
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Salahsatunya Bupati Musi Rawas 2005 s/d 2015

Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 5 (lima) orang menjadi Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit, Selasa (4/3/2025)

“Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam perkebunan sawit,”jelas Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumber menyampaikan ke media

READ ALSO

Diduga Diteror dan Diancam Oknum Polisi, Darwin Irianto Resmi Lapor ke Propam Polda Jambi

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Adapun 5 (lima) orang sebagai tersangka yaitu :
1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;
2. ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;
3. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;
4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;
5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka

“Sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,”jelas Vanny.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa para saksi berjumlah 60 Orang.

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :
Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
Dokumen terkait serta,
Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Modus Operandi
Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,”imbuhnya.(tugas).

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanPerkebunan Kelapa SawitTetapkan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Diduga Diteror dan Diancam Oknum Polisi, Darwin Irianto Resmi Lapor ke Propam Polda Jambi
Daerah

Diduga Diteror dan Diancam Oknum Polisi, Darwin Irianto Resmi Lapor ke Propam Polda Jambi

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Next Post
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Menggelar Rapat Staf Bersama Pejabat Eselon II dan III

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Menggelar Rapat Staf Bersama Pejabat Eselon II dan III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar Kecamatan Mersam Mengucapkan “Marhaban Yaa Ramadhan”

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wadirum dan Wadir Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi Dilantik

Wadirum dan Wadir Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi Dilantik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID