Berita Global – Latipah Tuhrohmahniah Salah Seorang Anggota BPD Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Telah Melaporkan Atas Pencemaran Nama Baiknya Ke Mapolres Batang Hari. (22/11/2025)
Menurut pengakuan Latipah Tuhrohmahniah Binti Sukri kepada Awak Media mengatakan bahwa dulu Latipah Tuhrohmahniah pernah berpacaran dengan M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur dan juga sama-sama satu Desa yaitu Desa Kembang Seri Baru, kurang lebih dua tahun berpacaran, namun sekarang ini Latipah Tuhrohmahniah sudah tidak lagi hubungan atau berpacaran dengan M. Rizkon Kurniawan
Setelah M. Rizkon Kurniawan diputuskan hubungan pacaran oleh saudari Latipah Tuhrohmahniah, terjadilah saudara M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur menyebarkan foto saudari Latipah Tuhrohmahniah ke WhatsApp banyak orang
Latipah Tuhrohmahniah mengetahui bahwa Fotonya setengah tidak berbusana tersebar, langsung menanyakan kepada mantan pacarnya yaitu M. Rizkon Kurniawan dan M. Rizkon Kurniawan mengakui bahwa yang menyebarkan Foto Latipah Tuhrohmahniah tersebut memang betul dia (M. Rizkon Kurniawan)
Menurut pengakuan dari M. Rizkon Kurniawan kepada Latipah Tuhrohmahniah bahwa M. Rizkon Kurniawan menyebarkan Foto tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri karena ada orang yang menyuruh untuk menyebarkan Foto Latipah Tuhrohmahniah tersebut ke semua WhatsApp orang yaitu saudari Siti Surayah. S.Pd salah seorang PNS guru SD disalah satu sekolahan bersama Nurulah Ikrama Fitri. S.Pd salah seorang guru honorer disalah satu sekolahan SD dan semua tinggal di Desa Kembang Seri Baru
Atas perbuatan M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur tersebut keluarga Latipah Tuhrohmahniah dan orang tuanya Latipah Tuhrohmahniah sekarang ini banyak menanggung malu
Lanjut Latipah Tuhrohmahniah sebetulnya atas kejadian tersebut telah dilakukan langkah-langkah untuk mencari jalan terbaik secara kekeluargaan oleh aparat pemerintah Desa Kembang Seri Baru, namun pihak-pihak orang tua dan keluarga M. Rizkon Kurniawan tinggal diam seolah-olah M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur tersebut tidak berbuat sesuatu kesalahan atau barang kali dianggapnya biasa saja
Latipah Tuhromaniah didampingi oleh orang tuanya Sukri akhirnya menempuh jalan hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak penyidik di Mapolres Batang Hari
Pada dasarnya seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut diatur dalam perbuatan yang melanggar dalam pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah
1. Menyiarkan termasuk perbuatan mentransmisikan dan membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik
2. Mendistribusikan adalah mengirimkan dan atau menyebarkan informasi elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik
3. Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada pihak lain melalui sistem elektronik
4. Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik
5. Melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan, pertunjukan, ketelanjangan, alat kelamin dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan
6. Diketahui umum adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian tidak saling mengenal
Selanjutnya seseorang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU 1/2024
Sukri orang tua Latipah Tuhromaniah mengucapkan syukur Alhamdulillah pada hari ini laporan anak kami dan ditanggapi dengan baik oleh pihak penyidik di Mapolres Batang Hari. Sebut Sukri kepada Awak Media. (Red)










