Batang Hari – Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Illegal Mining (PETI) marak terjadi di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Parahnya lagi, aktivitas illegal mining terjadi di lahan persawahan milik warga.
Hal tersebut dikatakan sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menjelaskan, Kepala Desa Batu Sawar sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku Ilegal Mining, namun tidak digubris oleh pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
“Salah satu pelaku yang melakukan aktivitas illegal mining bernama Sarkawi,” ungkapnya.
Selain itu, para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mayoritas Masyarakat Desa Batu Sawar.
Sumber berharap, adanya aktivitas illegal PETI di Desa Batu Sawar agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup segera melakukan penindakan.
Sementara itu, pelaku illegal mining (PETI) diketahui Sarkawi ketika dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Untuk diketahui, ilegal mining (PETI) adalah kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang melanggar hukum. Dalam konteks Hukum Indonesia, aktivitas ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 Miliar. (Red)










