• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

Baca Jambi by Baca Jambi
26 November 2025
in Daerah
0
Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

Batang Hari – Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Illegal Mining (PETI) marak terjadi di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Parahnya lagi, aktivitas illegal mining terjadi di lahan persawahan milik warga.

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Hal tersebut dikatakan sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

Sumber menjelaskan, Kepala Desa Batu Sawar sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku Ilegal Mining, namun tidak digubris oleh pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

“Salah satu pelaku yang melakukan aktivitas illegal mining bernama Sarkawi,” ungkapnya.

Selain itu, para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mayoritas Masyarakat Desa Batu Sawar.

Sumber berharap, adanya aktivitas illegal PETI di Desa Batu Sawar agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup segera melakukan penindakan.

Sementara itu, pelaku illegal mining (PETI) diketahui Sarkawi ketika dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, ilegal mining (PETI) adalah kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang melanggar hukum. Dalam konteks Hukum Indonesia, aktivitas ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 Miliar. (Red)

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Daerah

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026
Daerah

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD
Daerah

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Validasi Akhir sudah Selesai, Gaji 685 Guru Kontrak Kabupaten Merangin Akan diajukan ke BPKAD 

Next Post
Pemkab Batanghari Peringati HUT Ke 77

Pemkab Batanghari Peringati HUT Ke 77

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sosok Diah Utami: Aktif di Organisasi, Pegawai BUMN, ASN Hingga Jabat Ketua PKK Tanjab Timur

Sosok Diah Utami: Aktif di Organisasi, Pegawai BUMN, ASN Hingga Jabat Ketua PKK Tanjab Timur

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi

M Fauzi: Dirgahayu ke-76 Tahun Republik Indonesia

M Fauzi: Dirgahayu ke-76 Tahun Republik Indonesia

Bagi Nasabah Prioritas, Bank Jambi Hadirkan Layanan Khusus di Bandara

Bagi Nasabah Prioritas, Bank Jambi Hadirkan Layanan Khusus di Bandara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID