• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Baca Jambi by Baca Jambi
25 November 2025
in Daerah
0
M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Berita Global – Latipah Tuhrohmahniah Salah Seorang Anggota BPD Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Telah Melaporkan Atas Pencemaran Nama Baiknya Ke Mapolres Batang Hari. (22/11/2025)

Menurut pengakuan Latipah Tuhrohmahniah Binti Sukri kepada Awak Media mengatakan bahwa dulu Latipah Tuhrohmahniah pernah berpacaran dengan M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur dan juga sama-sama satu Desa yaitu Desa Kembang Seri Baru, kurang lebih dua tahun berpacaran, namun sekarang ini Latipah Tuhrohmahniah sudah tidak lagi hubungan atau berpacaran dengan M. Rizkon Kurniawan

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

Setelah M. Rizkon Kurniawan diputuskan hubungan pacaran oleh saudari Latipah Tuhrohmahniah, terjadilah saudara M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur menyebarkan foto saudari Latipah Tuhrohmahniah ke WhatsApp banyak orang

Latipah Tuhrohmahniah mengetahui bahwa Fotonya setengah tidak berbusana tersebar, langsung menanyakan kepada mantan pacarnya yaitu M. Rizkon Kurniawan dan M. Rizkon Kurniawan mengakui bahwa yang menyebarkan Foto Latipah Tuhrohmahniah tersebut memang betul dia (M. Rizkon Kurniawan)

Menurut pengakuan dari M. Rizkon Kurniawan kepada Latipah Tuhrohmahniah bahwa M. Rizkon Kurniawan menyebarkan Foto tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri karena ada orang yang menyuruh untuk menyebarkan Foto Latipah Tuhrohmahniah tersebut ke semua WhatsApp orang yaitu saudari Siti Surayah. S.Pd salah seorang PNS guru SD disalah satu sekolahan bersama Nurulah Ikrama Fitri. S.Pd salah seorang guru honorer disalah satu sekolahan SD dan semua tinggal di Desa Kembang Seri Baru

Atas perbuatan M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur tersebut keluarga Latipah Tuhrohmahniah dan orang tuanya Latipah Tuhrohmahniah sekarang ini banyak menanggung malu

Lanjut Latipah Tuhrohmahniah sebetulnya atas kejadian tersebut telah dilakukan langkah-langkah untuk mencari jalan terbaik secara kekeluargaan oleh aparat pemerintah Desa Kembang Seri Baru, namun pihak-pihak orang tua dan keluarga M. Rizkon Kurniawan tinggal diam seolah-olah M. Rizkon Kurniawan Bin Syukur tersebut tidak berbuat sesuatu kesalahan atau barang kali dianggapnya biasa saja

Latipah Tuhromaniah didampingi oleh orang tuanya Sukri akhirnya menempuh jalan hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak penyidik di Mapolres Batang Hari

Pada dasarnya seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut diatur dalam perbuatan yang melanggar dalam pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah
1. Menyiarkan termasuk perbuatan mentransmisikan dan membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik
2. Mendistribusikan adalah mengirimkan dan atau menyebarkan informasi elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik
3. Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada pihak lain melalui sistem elektronik
4. Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik
5. Melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan, pertunjukan, ketelanjangan, alat kelamin dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan
6. Diketahui umum adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian tidak saling mengenal

Selanjutnya seseorang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU 1/2024

Sukri orang tua Latipah Tuhromaniah mengucapkan syukur Alhamdulillah pada hari ini laporan anak kami dan ditanggapi dengan baik oleh pihak penyidik di Mapolres Batang Hari. Sebut Sukri kepada Awak Media. (Red)

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar
Daerah

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026
Daerah

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD
Daerah

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Validasi Akhir sudah Selesai, Gaji 685 Guru Kontrak Kabupaten Merangin Akan diajukan ke BPKAD 

Next Post
Bupati Batang Hari Hadiri HLM TPID Provinsi Jambi Pastikan Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru

Bupati Batang Hari Hadiri HLM TPID Provinsi Jambi Pastikan Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Jelang PPDB, KPK Minta Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran Cegah Praktek Suap dan Gratifikasi di Sektor Pendidikan 

Anggota DPR RI asal Jambi Dipanggil KPK

Anggota DPR RI asal Jambi Dipanggil KPK

Pemerintah dan DPR Sepakati Kisaran Asumsi Ekonomi Makro RAPBN 2026

Pemerintah dan DPR Sepakati Kisaran Asumsi Ekonomi Makro RAPBN 2026

Bupati Tanjabbar Lepas 398 Jamaah Haji, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten

Bupati Tanjabbar Lepas 398 Jamaah Haji, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID