Berita Global – Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah hukumnya. 4 orang diamankan setelah kedapatan memindahkan solar dari mobil tangki ke kendaraan bak terbuka, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat personel Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan sekitar pukul 15.30 WIB tiba di lokasi. Di tempat kejadian, polisi mendapati sebuah truk tangki milik PT Elnusa Petrofin yang diduga baru selesai memindahkan BBM ke mobil pick up Daihatsu Grandmax bak terbuka.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Grandmax tersebut dan berhasil menghentikannya tidak jauh dari lokasi awal. Saat diperiksa, di dalam kendaraan terdapat sopir berinisial RR dan kernet berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 galon berisi solar subsidi serta 10 galon kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM.
Ketika hendak diamankan, kernet berinisial A sempat melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas. Beruntung, aparat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban.
Selanjutnya, RR dan A bersama sopir truk tangki berinisial WKS serta kernet AL langsung dibawa ke Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi BH 8092 BP
10 galon kapasitas 35 liter berisi solar
10 galon kapasitas 35 liter kosong
1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih
Selang plastik sepanjang 3 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM
Kasat Reskrim M. Fachri Rizky menyampaikan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Batang Hari,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Muchdi)










