• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Anggota DPRD NasDem Remas Payudara Ibu Rumah Tangga

Baca Jambi by Baca Jambi
5 Mei 2021
in RAGAM
0
Anggota DPRD NasDem Remas Payudara Ibu Rumah Tangga

Foto Ilustrasi/Net.

HUKRIM – Keji betul ulah anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa. Pria tersebut bertamu ke rumah kenalannya tapi justru melakukan pelecehan seksual.

“Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan,” kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

READ ALSO

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

Dalam kasus ini, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe. Polisi tengah melengkapi berkas kasus ini.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (3/5) malam untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,” kata Kombes Krisna di Kupang seperti dilansir Antara, Selasa (4/5).

Polisi menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.

Duduk Perkara Pelecehan Seksual

Pada Minggu (11/4) lalu, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Korban DS pergi ke dapur untuk membuat minuman bagi JN. Saat itu suami DS sedang berada di kamar mandi.

Melihat DS sendiri, JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh DS.

DS awalnya tak menggubris tindakan JN lantaran berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampai di ruang tamu, JN kembali melakukan aksinya.

Mengetahui JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah. Suami DS yang mengetahui hal tersebut ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.

Partai NasDem yang menjadi tempat JN bernaung menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah. NasDem menilai seseorang belum dapat dinyatakan bersalah selama kasus yang dihadapi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain aturan sanksi, kader yang terjerat kasus pidana memiliki hak melakukan pembelaan.

“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu,” terang Ali kepada wartawan, Selasa (4/5).

“Kalau orang ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” imbuhnya.

Source: detikcom
Tags: #Anggota DPRD NasDem Remas Payudara Ibu Rumah Tangga#ibu rumah tangga#payudara

Related Posts

RAGAM

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

RAGAM

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok hűségprogramjai

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok tanulási folyamatai

RAGAM

Пробив компании по ИНН

RAGAM

Kifizetés és bónusz visszaélések: mit tekintenek szabályszegésnek?

Next Post
NasDem Akan Pecat Anggota DPRD yang Tersangka Remas Payudara

NasDem Akan Pecat Anggota DPRD yang Tersangka Remas Payudara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Didampingi Banggar, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Rapat mengenai Retribusi Sampah

Didampingi Banggar, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Rapat mengenai Retribusi Sampah

Kepala Ombudsman Jambi Saksikan Penandatanganan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham

Kepala Ombudsman Jambi Saksikan Penandatanganan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham

Target Rajai Asia, Ketangguhan CBR Series Jadi Andalan Astra Honda di ARRC 2025

Target Rajai Asia, Ketangguhan CBR Series Jadi Andalan Astra Honda di ARRC 2025

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID