• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

ASN di Batanghari Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini

Baca Jambi by Baca Jambi
22 April 2021
in BATANGHARI
0
ASN di Batanghari Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini

Baca Jambi – Jelang hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui BKPSDMD telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan mudik bagi ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Setempat.

Pembatasan tersebut tertuang pada Surat Edaran No 821/2370/SE/BKPSDMD/2021 Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah, mudik atau Cuti bagi Pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

READ ALSO

Bupati Fadhil Zoom Meeting Dalam Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul

Tujuan dari pembatasan bepergian ASN yakni untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang berpotensi akan semakin meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kopentensi Penilaian Kinerja Aperatur dan Penghargaan Ahmad Farij Wajdi di ruang kerjanya pada Kamis (22/04/2021).

Dikatakan Farij, Bagi ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dilarang untuk melakukan perjalanan keluar Daerah (Mudik).

”Terkecuali ada tugas penting yang harus kerjakan ASN, itu pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu baik itu dari Kepala OPD maupun dari Kepala Daerah,” Katanya.

Ia juga menambahkan, dalam surat edaran yang telah di tanda tangani oleh Bupati juga ditulis tentang pembatasan cuti bagi ASN.

“ASN yang dapat mengambil cuti saat mendekati hari raya idul fitri nanti hanya cuti melahirkan dan cuti dengan alasan yang sangat mendesak atau penting,” Sambung Farij.

Selanjutnya, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi Administratif yakni berupa sanksi teguran baik itu secara lisan maupun tulisan.

”Apabila ada ASN yang melanggar diminta kepada kepala OPD terkait dapat memberikan Sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” Terang Fajri.

Fajri juga berharap, agar seluruh ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari mematuhi peraturan yang telah di terbitkan baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

”Semoga seluruh ASN dapat mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan, dan dapat menjadi contoh serta mengajak warga dilingkungan untuk tidak mudik jelang lebaran nanti,” Tandasnya.

Source: jurnalelite

Related Posts

Bupati Fadhil Zoom Meeting Dalam Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah
BATANGHARI

Bupati Fadhil Zoom Meeting Dalam Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul
BATANGHARI

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata

Reses DPR RI, Pemkab Batang Hari Sampaikan Harapan Besar Pembangunan
BATANGHARI

Reses DPR RI, Pemkab Batang Hari Sampaikan Harapan Besar Pembangunan

Pemkab Batang Hari Dukung Penataan Makam Sesuai Syariah
BATANGHARI

Pemkab Batang Hari Dukung Penataan Makam Sesuai Syariah

Wamentan Tegaskan Program Bupati Batang Hari Akan Ditindaklanjuti
BATANGHARI

Wamentan Tegaskan Program Bupati Batang Hari Akan Ditindaklanjuti

Next Post
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Batanghari Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Tetangga

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Batanghari Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPD FK-BPPPN Kota Jambi Minta Kemendagri Evaluasi Plh Direktur Pol PP dan Linmas Terkait Inkonsisten Dalam Menerbitkan Aturan

DPD FK-BPPPN Kota Jambi Minta Kemendagri Evaluasi Plh Direktur Pol PP dan Linmas Terkait Inkonsisten Dalam Menerbitkan Aturan

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Pasca Pelantikan Pejabat, Bupati Merangin H M Syukur Sidak ke OPD

Pasca Pelantikan Pejabat, Bupati Merangin H M Syukur Sidak ke OPD

Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua

Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID