• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Juni 21, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

ASN di Batanghari Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini

Baca Jambi by Baca Jambi
22 April 2021
in BATANGHARI
0
ASN di Batanghari Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini

Baca Jambi – Jelang hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui BKPSDMD telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan mudik bagi ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Setempat.

Pembatasan tersebut tertuang pada Surat Edaran No 821/2370/SE/BKPSDMD/2021 Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah, mudik atau Cuti bagi Pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

READ ALSO

Diduga Diteror dan Diancam Oknum Polisi, Darwin Irianto Resmi Lapor ke Propam Polda Jambi

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut

Tujuan dari pembatasan bepergian ASN yakni untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang berpotensi akan semakin meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kopentensi Penilaian Kinerja Aperatur dan Penghargaan Ahmad Farij Wajdi di ruang kerjanya pada Kamis (22/04/2021).

Dikatakan Farij, Bagi ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dilarang untuk melakukan perjalanan keluar Daerah (Mudik).

”Terkecuali ada tugas penting yang harus kerjakan ASN, itu pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu baik itu dari Kepala OPD maupun dari Kepala Daerah,” Katanya.

Ia juga menambahkan, dalam surat edaran yang telah di tanda tangani oleh Bupati juga ditulis tentang pembatasan cuti bagi ASN.

“ASN yang dapat mengambil cuti saat mendekati hari raya idul fitri nanti hanya cuti melahirkan dan cuti dengan alasan yang sangat mendesak atau penting,” Sambung Farij.

Selanjutnya, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi Administratif yakni berupa sanksi teguran baik itu secara lisan maupun tulisan.

”Apabila ada ASN yang melanggar diminta kepada kepala OPD terkait dapat memberikan Sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” Terang Fajri.

Fajri juga berharap, agar seluruh ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari mematuhi peraturan yang telah di terbitkan baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

”Semoga seluruh ASN dapat mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan, dan dapat menjadi contoh serta mengajak warga dilingkungan untuk tidak mudik jelang lebaran nanti,” Tandasnya.

Source: jurnalelite

Related Posts

Diduga Diteror dan Diancam Oknum Polisi, Darwin Irianto Resmi Lapor ke Propam Polda Jambi
BATANGHARI

Diduga Diteror dan Diancam Oknum Polisi, Darwin Irianto Resmi Lapor ke Propam Polda Jambi

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut
BATANGHARI

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI
BATANGHARI

Bupati Batang Hari Sholat Idul Adha di Maro Sebo Ilir, Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat
BATANGHARI

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional, Batang Hari Dinilai Berhasil Lestarikan Bahasa Daerah
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional, Batang Hari Dinilai Berhasil Lestarikan Bahasa Daerah

Fadhil Arief Minta OPD Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
BATANGHARI

Fadhil Arief Minta OPD Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

Next Post
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Batanghari Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Tetangga

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Batanghari Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani

Bupati Merangin Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani

Dana Bagi Hasil Migas Sangat Membantu Jutaan Rakyat Jambi, Daerah Tidak ada Migaspun Juga Dapat Bagian

Dana Bagi Hasil Migas Sangat Membantu Jutaan Rakyat Jambi, Daerah Tidak ada Migaspun Juga Dapat Bagian

Bintek Wawasan Kebangsaan, Kadispora Kota Jambi: Pentingnya Nasionalisme sebagai Identitas Pemersatu Dalam Keragaman

Bintek Wawasan Kebangsaan, Kadispora Kota Jambi: Pentingnya Nasionalisme sebagai Identitas Pemersatu Dalam Keragaman

Tragis! Virus India B1617 di Palembang Lebih Bahaya, Hancurkan Antibodi dan Mutasi Ganda, Kenali 8 Gejalanya

Tragis! Virus India B1617 di Palembang Lebih Bahaya, Hancurkan Antibodi dan Mutasi Ganda, Kenali 8 Gejalanya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID