• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Disanksi Membayar Rp150 Juta

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Maret 2021
in RAGAM
0
Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Disanksi Membayar Rp150 Juta

BJ – Warga Banyumas berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp150 juta kepada pihak SSL yang menjadi kekasi AS warga Banyumas.

READ ALSO

Pekerja PT JDR Wings Group Mengadu ke Disnaker Batanghari, Soal Gaji Dipotong hingga Minus

Популярные игровые автоматы в Fenix казино: топ слотов 2024 года

Dalam sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi saudara AS warga Banyumas.

“Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” kata Hakim Gusti seperti yang dilansir dalam Website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Awal mula kasus tersebut hingga ke meja peradilan karena AS mengajukan banding setelah kalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 27 Juni 2019.

Dalam amar putusannya, pihak PN Banyumas mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat.

PN Banyumas menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus.

“Menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah),” terangnya.

Setelah kalah dalam sidang di PN Banyumas kemudian AS kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan telah diputus pertanggal 12 September 2019.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah mengubah putusan PN Banyumas No 5/Pdt.G/2019/PN BMS tanggal 27 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut mengenai tuntutan ganti rugi imateriil.

“Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan Pembanding semula tergugat tersebut dalam Posita gugatan konvensi angka 4 sampai dengan angka 18 merupakan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Terbanding semula Penggugat,” jelasnya.

Setelah proses peradilan tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memperberat hukuman kepasa AS untuk membayar ganti rugi imateriil kepada SSL sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi hal tersebut pengacara SSL, Sarjono menjelaskan perkara tersebut menjadi kasus yang langka. Ia meminta kepada seluruh masyarakat tidak bermain-main dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

“Biar tidak seenaknya saja. Jika berbuat harus bertanggung jawab. Sebenarnya banyak kasus seperti itu tapi tidak sampai pengadilan. Nah ini buat pelajaran bagi mereka untuk tidak main-main dengan perempuan. Suka menipu dan lain-lain. Kebanyakan mereka tidak berani menuntut. Nah yang berani nuntuk kan hanya ini saja,” katanya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Sarjono mengatakan ini juga sebagai presedent bagi dunia peradilan. Jika ada perkara semacam itu, jadi diputus seperti itu.

Awal mula kasus ini muncul karena sewaktu itu kedua pasangan ini telah bersepakat untuk menikah. Kemudian sudah ditentukan harinya dengan segala macam persiapan, secara tidak terduga satu pihak membatalkan.

“Kelurga kan malunya bukan main. Soalnya keluarga besar dan tetangga sudah tau semua, tahu-tahu tidak jadi. Garis besarnya seperti itu. Janji tapi tidak ditepati. Persiapannya ibaratnya sudah hampir 100 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan tuntutan kliennya sebesar Rp 1,5 miliar. Baik dari materiil dan imateriil.

“Materiil dan imateriil kira-kira seperti itu. Kalo materiil kan yang sudah dikeluarkan. Tapi kalo imateriil itu kaya nama baik keluarga seperti apa dan sebagainya,” pungkasnya.

Source: suara.com

Related Posts

Pekerja PT JDR Wings Group Mengadu ke Disnaker Batanghari, Soal Gaji Dipotong hingga Minus
RAGAM

Pekerja PT JDR Wings Group Mengadu ke Disnaker Batanghari, Soal Gaji Dipotong hingga Minus

RAGAM

Популярные игровые автоматы в Fenix казино: топ слотов 2024 года

RAGAM

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

RAGAM

En guide til norske online casino turneringsstrategier

RAGAM

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok hűségprogramjai

Next Post
Wow! Siapkan Rp 7 Triliun, Arab Incar Pulau di Aceh

Wow! Siapkan Rp 7 Triliun, Arab Incar Pulau di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PHR Zona 1 Tekankan Kesadaran dan Keterampilan HSSE untuk Bisnis yang Berkelanjutan

PHR Zona 1 Tekankan Kesadaran dan Keterampilan HSSE untuk Bisnis yang Berkelanjutan

Semarakan Momen HUT ke-79 RI, Setwan DPRD Provinsi Jambi Gelar Turnamen Domino

Semarakan Momen HUT ke-79 RI, Setwan DPRD Provinsi Jambi Gelar Turnamen Domino

Walikota Kota Jambi Maulana Laksanakan Mou dengan Pemda Kerinci

Walikota Kota Jambi Maulana Laksanakan Mou dengan Pemda Kerinci

Bank Jambi Dukung Kehadiran Bus Trans Siginjai Untuk Sektor Pariwisata

Bank Jambi Dukung Kehadiran Bus Trans Siginjai Untuk Sektor Pariwisata

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID