• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Februari 17, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Bupati Al Haris Warning Kades Main PETI

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Maret 2021
in RAGAM
0
Bupati Al Haris Warning Kades Main PETI

Baca Jambi – Bupati Merangin H Al Haris me-warning sebanyak 205 orang kepala desa (Kades) di Merangin yang terlibat atau terjun langsung ikut ‘bermain’ mengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Warning tersebut dilontarkan bupati, menyusul munculnya kabar angka pelaku PETI dalam catatan Polres Merangin pada dua pekan terakhir meningkat. Diduga pelaku PETI itu, diperankan para Kades.

READ ALSO

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

‘’Saya ajak para Kades untuk mengingat kembali komitmen menolak PETI dengan menandatangani Fakta Integritas pada saat dilantik menjadi Kades.

Jika para Kades ini ‘bermain’ PETI artinya Fakta Integritas itu telah dilanggarnya,’’ujar Bupati, Senin (08/3).

Para Kades itu lanjut bupati, tentu tahu sanksi apa yang akan diterimanya bila melanggar Fakta Integritas tersebut.

Secara hukum jelas mereka bisa dipidanakan atas perbuatannya itu.

‘’Para Kades ingat sumpah adat, ‘Ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tengah diantup kumbang’. Sumpah ini tidak main-main, akan berat sanksi yang bakal diterimanya,’’jelas Bupati.

Para Kades tegas bupati, harus sadar kalau mereka itu adalah aparatur Pemerintah di tingkat bawah. Kades perpanjangan tangan bupati di tingkat desa, yang harus bisa menjadi panutan masyarakat.

Terkait warning tersebut, bupati men-deadline Kades yang bermain PETI, untuk mengeluarkan alat berat yang digunakan atau menghentikan aktivitas PETI paling lambat, Rabu, 31 Maret 2021 ini.

Jika para Kades tidak mengindahkan intruksi tersebut, bupati akan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Merangin, untuk melanjutkan ke tindakan melawan hukum. (Guntara/Kominfo)

Related Posts

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Next Post
Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Panggung di Gandus Palembang

Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Panggung di Gandus Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pelamar PPPK Tahap II Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala mulai 16 sampai 30 Juni 2025

Kabid Humas Polda Jambi: Kapolda dan Wakapolda Dimutasi

Kabid Humas Polda Jambi: Kapolda dan Wakapolda Dimutasi

Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara, Laba Bersih Tembus Rp1,33 Triliun

Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara, Laba Bersih Tembus Rp1,33 Triliun

344 Jamaah Haji Merangin 2025 Siap diberangkatkan, Terbagi Dua Kloter 

344 Jamaah Haji Merangin 2025 Siap diberangkatkan, Terbagi Dua Kloter 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID