• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in RAGAM
0
Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan aturan baru kenaikan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

READ ALSO

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

En guide til norske online casino turneringsstrategier

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun,” tulis Pasal 2 aturan ini, Rabu (9/8).

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan beberapa persyaratan:

Pertama, telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. Minimal satu tahun masa kerja dengan masa kontrak minimal dua tahun.

Kedua, penilaian kinerja dua tahun terakhir dan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Sedangkan, bagi PPPK dengan golongan gaji V diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG dan mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

“Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun,” tulis aturan tersebut.

Sedangkan, bagi PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan akan diberikan kenaikan gaji istimewa. Untuk kenaikan gaji istimewa ini akan diberikan sesuai perhitungan golongan yang bersangkutan.

Kemudian, bagi PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK akan diberikan kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan atau kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat.

Source: cnn

Related Posts

RAGAM

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

RAGAM

En guide til norske online casino turneringsstrategier

RAGAM

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok hűségprogramjai

RAGAM

Wie funktionieren Treueprogramme in Kasinos?

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok tanulási folyamatai

Next Post
Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak

Harta Disita! Bos Sawit Jambi 'Disikat' Petugas Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Tanjabbar Gelar Tasyakuran Sambut Ramadhan 1445 H

Pemkab Tanjabbar Gelar Tasyakuran Sambut Ramadhan 1445 H

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

upati Tinjau Jembatan Gantung Di Desa Penegah Dan Pulau Aro Sebrang Kecamatan Pelawan Kabupaten serolangon 

upati Tinjau Jembatan Gantung Di Desa Penegah Dan Pulau Aro Sebrang Kecamatan Pelawan Kabupaten serolangon 

Jokowi Utang Lagi Rp 13 Triliun dari Bank Dunia, Ekonom: Kurang Pas

Jokowi Utang Lagi Rp 13 Triliun dari Bank Dunia, Ekonom: Kurang Pas

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID