• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 1, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Kejari Jambi Mengajukan Banding Vonis Hakim terhadap Terdakwa Pencabulan Anak 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Juli 2025
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Jaksa Kejari Jambi Mengajukan Banding Vonis Hakim terhadap Terdakwa Pencabulan Anak 

Jambi – Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto pada hari Selasa (8/7/2025)  bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada hari  Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan putusan selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp15 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dakwaan kedua pasal 6 huruf a Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

READ ALSO

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 (satu) kurungan sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal.

Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Lanjut ia menyampaikan upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

“Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Ajukan Banding Vonis HakimKasus Pencabulan AnakKejaksaan Negeri JambiPengadilan Negeri JambiPengadilan Tinggi Jambi

Related Posts

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Next Post
Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekda Budhi Hartono Hadiri Rapat Kerjasama Audiensi Dan Perencanaan Dalam Green City

Sekda Budhi Hartono Hadiri Rapat Kerjasama Audiensi Dan Perencanaan Dalam Green City

Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari Dapat Bantuan Beras Sebanyak 3 Ton

Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari Dapat Bantuan Beras Sebanyak 3 Ton

Kunjungi KPU Muaro Jambi, Pjs Gubernur Jambi Cek Persiapan Logistik Pemilu

Kunjungi KPU Muaro Jambi, Pjs Gubernur Jambi Cek Persiapan Logistik Pemilu

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al- Baqiyatush Shalihat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al- Baqiyatush Shalihat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID