• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
23 Juli 2025
in Daerah, RAGAM
0
Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Baca Jambi – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Jambi bungkam saat dikonfirmasi media ini terkait pekerjaan proyek turap yang diduga di mark-up, berlokasi di Kecamatan Danau Sipin.

Pada pemberitaan sebelumnya, dijelaskan proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp794.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta) berasal dari dana APBD Kota Jambi Tahun 2024.

READ ALSO

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

Diketahui, turap dibangun dengan panjang sekitar 15 meter, tinggi 5 meter dan ketebalan turap 40 cm.

Selain itu, posisi tegaknya turap terdapat jarak dari tebing sekitar 3 meter.

Adapun nomor kontak proyek 61/SP/RK-BM/DPUPR/APBD/2024, pelaksana proyek CV. KARYA BERSAMA KONTRAKTOR, pengawas proyek CV. GARIS PERAK CONSULTANT.

Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, membeberkan bahwa proyek turap di Kecamatan Danau Sipin tersebut akan berlanjut di tahun ini (2025) dengan nilai kontrak Rp1 miliar.

“Proyek ini tampak ada yang tak beres, masa pembangunan turap sepanjang 15 meter sebanyak itu (794 juta-red) menghabiskan uang rakyat,” ujarnya.

Sumber menambahkan, dirinya akan melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kontraktor serta Pengawas Proyek ke penegak hukum Kejati Jambi.

“Kita minta pihak Kejati Jambi untuk memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kontraktor dan Pengawas Proyek, terkait anggaran kontruksi turap dan kualitas pekerjaan,” tegasnya. (Jurnal Opini)

Related Posts

RAGAM

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

RAGAM

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok hűségprogramjai

RAGAM

Wie funktionieren Treueprogramme in Kasinos?

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok tanulási folyamatai

Next Post
Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Desa Singkawang dengan Dana Rp6,3 Miliar

Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Desa Singkawang dengan Dana Rp6,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

134 Pejabat Struktural dan Fungsional Dilantik Bupati Batanghari

134 Pejabat Struktural dan Fungsional Dilantik Bupati Batanghari

Keluarga Besar Desa Tenam Kabupaten Batanghari Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-77

Keluarga Besar Desa Tenam Kabupaten Batanghari Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-77

Wabup Tanjab Barat Lakukan Koordinasi dengan Pj Gubernur Jambi Terkait Pelaksanaan MTQ

Wabup Tanjab Barat Lakukan Koordinasi dengan Pj Gubernur Jambi Terkait Pelaksanaan MTQ

Genjot Swasembada Pangan, Mendes Yandri Dorong Desa Maksimalkan Lahan

Genjot Swasembada Pangan, Mendes Yandri Dorong Desa Maksimalkan Lahan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID