• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT Kasus Korupsi Komoditas Timah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Maret 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT Kasus Korupsi Komoditas Timah

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Rabu (27/3/2024).

READ ALSO

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HM yaitu:
ï‚· Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024,”ujar Ketut Sumedana. (tugas).

Tags: Jam PidsusKasus Korupsi TomahKejaksaan AgungTahan Tersangka

Related Posts

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Next Post
Hadiri Acara Musrenbang, Fadhil Arief Tegasnya ini Untuk PPPK Batanghari

Hadiri Acara Musrenbang, Fadhil Arief Tegasnya ini Untuk PPPK Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Merangin diwakili Sekda Melantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Job Fit dan 2 Jabatan Fungsional

Pj Bupati Merangin diwakili Sekda Melantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Job Fit dan 2 Jabatan Fungsional

Nakes di Merangin Demo Minta Diangkat Jadi PPPK 2025, Pj Bupati dan Dewan Berikan Penjelasan

Nakes di Merangin Demo Minta Diangkat Jadi PPPK 2025, Pj Bupati dan Dewan Berikan Penjelasan

Pelantikan dan Pengakatan Sumpah/janji Penjabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kab. Muaro Jambi

Pelantikan dan Pengakatan Sumpah/janji Penjabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kab. Muaro Jambi

Ketua DPRD Jambi Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Agus Rama

Ketua DPRD Jambi Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Agus Rama

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID