• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Februari 2024
in BUNGO, Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

Bungo – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja).

Pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Pelaku adalah Achamd Hidayat bin Eka Setiawan (AH)  dengan pekerjaan wiraswasta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo yang mana di tahun bulan Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT. Sari Aditya Loka (PT. SAL) dengan sengaja tidak menyetorkan Kembali atas pajak yang dipunggut dan/atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

“Dalam berkas perkara TP Pajak, Tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi dalam ketenangan pers disampaikan ke media, Selasa (6/2/2024).

Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Adapun Tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari kedepan dengan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo,”jelas Lexy. (tugas).

 

Tags: Kejaksaan Negeri BungoKejaksaan Tinggi JambiPajakPenahananTersangka

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Next Post
Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Timur Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Timur Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Lintas Sektoral

Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Lintas Sektoral

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Peremajaan Sawit Perdana Rakyat KUD

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Peremajaan Sawit Perdana Rakyat KUD

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID