• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juni 17, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Oktober 2024
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (15/10/2024)

Adapun titipan uang pengganti dari 2 (dua) Terdakwa yaitu :
1. Terdakwa Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016) , menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
2.Terdakwa Nyono Poernomo, SE. MM, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah)

READ ALSO

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

“Total Uang Pengganti sebanyak Rp. 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jamb,”jelas jNoly Wijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-

“Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi,”ujarnya. (tugas).

Tags: Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012Kasus KorupsiKejaksaan Negeri JambiTerima Uang Titipan dari Terdakwa Kasus Korupsi

Related Posts

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Next Post
JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tekankan Fungsi Intelijen Dalam Penegakan Hukum

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tekankan Fungsi Intelijen Dalam Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Ketua DPRD Menanggapi Tentang Keputusan Mentri Terkait Bacalon PJ Bupati Sarolangun 2023-2024

Ketua DPRD Menanggapi Tentang Keputusan Mentri Terkait Bacalon PJ Bupati Sarolangun 2023-2024

Bupati Al Haris Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Tabir

Bupati Al Haris Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Tabir

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Longsor di Parit Deli

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Longsor di Parit Deli

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID