• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT PAL di Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Juli 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT PAL di Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

 

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial BK Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL Tahun 2018-2019.

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL),”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/7/2025) dalam rilisnya.

Adapun peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

“Tersangka BK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,”jelasnya

Tersangka BK diancam atau disangka dengan pasal :
– Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
– Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG,”jelasnya

Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/ dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Kasipenkum Kejati JambiKasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPemberian Kredit PT PAL di Bank BNIPenahanan TersangkaPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Next Post
Kejaksaam Tinggi Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2025 

Kejaksaam Tinggi Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2025 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Sarolangun Harap Musrenbang RKPD Fokus untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Bupati Sarolangun Harap Musrenbang RKPD Fokus untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda 2024

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda 2024

Bupati Fadhil Bermudzakaroh Bersama Ulama dan Umara di Pondok Pesantren Ummul Masakin

Bupati Fadhil Bermudzakaroh Bersama Ulama dan Umara di Pondok Pesantren Ummul Masakin

PPKM Darurat, Semua Mall Tutup 03 – 20 Juli

PPKM Darurat, Semua Mall Tutup 03 – 20 Juli

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID