• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Tersangka oleh Kejari

Baca Jambi by Baca Jambi
21 Juni 2021
in RAGAM
0
Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Tersangka oleh Kejari

Kota Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kasi Intel Rusydi Sastrawan Kejakasaan Negeri (Kejari) Jambi mengatakan Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Subhi, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.

READ ALSO

Популярные игровые автоматы в Fenix казино: топ слотов 2024 года

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Dimana, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana Adapun hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dilakukan pemeriksaan 5 (Lima) saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.

Source: jamberita

Related Posts

RAGAM

Популярные игровые автоматы в Fenix казино: топ слотов 2024 года

RAGAM

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

RAGAM

En guide til norske online casino turneringsstrategier

RAGAM

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok hűségprogramjai

RAGAM

Wie funktionieren Treueprogramme in Kasinos?

Next Post
Jokowi Utang Lagi Rp 13 Triliun dari Bank Dunia, Ekonom: Kurang Pas

Jokowi Utang Lagi Rp 13 Triliun dari Bank Dunia, Ekonom: Kurang Pas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Beri Kuliah Umum di STKIP Merangin, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Minta Kampus Jaga 4 Pilar Kebangsaan

Beri Kuliah Umum di STKIP Merangin, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Minta Kampus Jaga 4 Pilar Kebangsaan

Pj Bupati Muaro Jambi Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024

Pj Bupati Muaro Jambi Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024

Pelepasan Peserta Didik Kelas XII SMA N 2 Sarolangun Angkatan Ke 30 Tahun 2024

Pelepasan Peserta Didik Kelas XII SMA N 2 Sarolangun Angkatan Ke 30 Tahun 2024

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Bupati Tanjab Timur TA 2023

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Bupati Tanjab Timur TA 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID