• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Gubernur Kalbar serta Rumah Bupati Mempawah Terkait Pembangunan Jalan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN) serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina.

“Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Sdr. RN,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu (27/9/2905) dalam rilisnya.

READ ALSO

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK dari hari Rabu, 24 September 2025. “Hari Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,”jelasnya.

Lebih lanjut Budi, menjelaskan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah. (tugas)

Tags: Jubir KPKKabupaten Mempawah.Kasus KorupsiKPKPembangunan JalanPenyidik KPKPenyidikan Tindak Pidana Korupsi

Related Posts

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polsek Batin XXIV Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi, 4 Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Next Post

Vavada Srbija igre sa visokim RTP-om: kako ih pronaći i filtrirati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Komisi IV Study Tiru Banding ke Pemprov Sumsel

Komisi IV Study Tiru Banding ke Pemprov Sumsel

Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I

Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I

Peduli Perlindungan Pekerja, Bupati Batanghari Terima Paritrana Award

Peduli Perlindungan Pekerja, Bupati Batanghari Terima Paritrana Award

OJK Dorong Perempuan Cerdas, Berdaya, dan Berintegritas Melalui Semangat Keteladanan Kartini

OJK Dorong Perempuan Cerdas, Berdaya, dan Berintegritas Melalui Semangat Keteladanan Kartini

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID