• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Februari 18, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mall-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Baca Jambi by Baca Jambi
21 Juni 2021
in RAGAM
0
Mall-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Foto hanya ilustrasi/Foto Istimewa.

Baca Jambi – Pemerintah kembali memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

Hal itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir.

READ ALSO

Kako funkcionišu autospin i brzi spin u Sweet Bonanza i kada ih koristiti

Vavada Srbija igre sa visokim RTP-om: kako ih pronaći i filtrirati

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro(PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 secara nasional bertambah13.737 pada Minggu (20/6). Dengan demikian, total kasus positif covid-19 di Indonesia menjadi1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Jokowi.

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak1.792.528 orang telah sembuh, dan 54.662 orang di antaranya meninggal dunia.

Source: CNN Indonesia

Related Posts

RAGAM

Kako funkcionišu autospin i brzi spin u Sweet Bonanza i kada ih koristiti

RAGAM

Vavada Srbija igre sa visokim RTP-om: kako ih pronaći i filtrirati

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Next Post
DPRD Batanghari dan Kanwil Kemenkumham Jambi Tandatangani MoU Produk Hukum

DPRD Batanghari dan Kanwil Kemenkumham Jambi Tandatangani MoU Produk Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kadis Kominfo Batanghari Wakili Bupati Terima Penghargaan Dari IMI Jambi

Kadis Kominfo Batanghari Wakili Bupati Terima Penghargaan Dari IMI Jambi

Sampai Malam, Penghitungan Suara Hasil Pemilu di Merangin Masih Terus Berlanjut di TPS

Sampai Malam, Penghitungan Suara Hasil Pemilu di Merangin Masih Terus Berlanjut di TPS

Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN

Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN

Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID