Berita Global – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada 2026, yang digelar 7–10 April 2026.
Penindakan ini bagian dari pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian di Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan keenam WNA tersebut terdiri atas lima warga negara Cina dan satu warga negara Malaysia.
“Seluruhnya diamankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Selain operasi April, Imigrasi Batam juga memaparkan temuan pengawasan Maret 2026. Dua WNA asal Cina berinisial PK dan LZ ditemukan di kawasan industri Batam.
Keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat pemeriksaan, salah satunya berupaya menghindari petugas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mereka beraktivitas tidak sesuai visa kunjungan dan izin tinggal terbatas sebagai investor.
Pada operasi April, tiga WNA Cina berinisial WIB, YL, dan YX diamankan di bangunan konstruksi kawasan industri Kecamatan Sagulung. Mereka diduga bekerja tidak sesuai visa indeks D2.
Sementara itu, seorang WNA Malaysia berinisial MS ditangkap di kawasan pergudangan Sungai Panas karena beraktivitas sebagai pelatih keselamatan kerja menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak sesuai.
Wahyu menegaskan pengawasan terhadap WNA di Batam akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas, dengan mengedepankan profesionalitas.
Ia mengimbau penjamin, pelaku usaha, dan masyarakat memastikan aktivitas WNA sesuai izin tinggal, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat. (Ihwan)







