Berita Global – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah Marina City Waterfront, Kota Batam, pada Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kepulauan Riau.
Tim petugas membagi diri untuk menyisir area bangunan dan memeriksa status WNA di lokasi konstruksi.
Hasilnya, ditemukan 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, finishing, dan pemasangan material.
Rincian status izin tinggal mereka: 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), serta 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).
Pemeriksaan awal mengindikasikan sebagian WNA beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya. Petugas langsung mengamankan paspor 24 WNA secara sementara, sementara 5 WNA lainnya diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Batam.
Pihak imigrasi juga akan memeriksa WNA sisanya, serta mendalami data pengelola proyek dan penjamin terkait kesesuaian jumlah serta aktivitas tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, operasi ini mencerminkan komitmen imigrasi menegakkan hukum secara konsisten.
“Kami terus awasi intensif kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan ditindak profesional sesuai hukum,” katanya.
Imigrasi Batam mengimbau penjamin, pelaku usaha, dan pemberi kerja WNA memastikan aktivitas sesuai izin tinggal. Masyarakat diajak melaporkan dugaan pelanggaran via kanal resmi.
Operasi ini juga menunjukkan sinergi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam dalam mewujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”. (Ihwan)






