Berita Global — Peredaran rokok ilegal merek Manchester yang diduga tanpa pita cukai kian marak di wilayah Kepulauan Riau. Produk tersebut masih dengan mudah ditemukan di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun hingga sejumlah daerah lainnya. Ironisnya, varian dan kemasan baru rokok ini terus bermunculan di pasaran, Selasa (9/6/2026).
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan Bea Cukai terhadap barang kena cukai. Di saat produsen dan distributor rokok legal diwajibkan memenuhi aturan ketat perpajakan dan cukai, rokok Manchester justru diduga bebas beredar tanpa hambatan.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ada perlakuan khusus terhadap rokok Manchester?
Jika tidak ada, mengapa produk yang disebut tanpa pita cukai itu masih leluasa beredar di berbagai wilayah Kepri?
Pertanyaan ini semakin menguat ketika merek-merek besar seperti Surya, Sampoerna, Gudang Garam, Djarum hingga Marlboro wajib tunduk pada aturan cukai yang berlaku. Semua produsen rokok legal harus menyetor cukai kepada negara dan memastikan setiap bungkus produknya dilengkapi pita cukai resmi. Tidak ada pengecualian.
Namun realitas di lapangan justru berbeda. Rokok Manchester yang diduga ilegal itu masih mudah ditemukan, bahkan dengan tampilan kemasan baru yang terus berkembang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa jalur distribusinya masih berjalan mulus.
“Kalau pengawasan berjalan efektif, kenapa produk ini masih terus hidup dan berkembang? Dari mana barang masuk, siapa pemasoknya, di mana gudangnya, dan siapa distributornya?” demikian pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Banyak pihak menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan operasi penyitaan sesaat atau sekadar memamerkan jumlah batang rokok hasil sitaan dalam konferensi pers. Yang lebih penting adalah membongkar aktor utama dan memutus total rantai distribusinya.
“Jangan sampai aparat hanya sibuk menunjukkan hasil sitaan, tetapi gagal mengungkap jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal ini.”
Pergantian pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam yang seharusnya menjadi momentum memperketat pengawasan pun belum mampu meredam sorotan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pergantian jabatan.
Selama rokok Manchester yang diduga tanpa pita cukai masih bebas beredar di lapangan, pertanyaan itu akan terus bergema: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan adil untuk semua, atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan praktik ini terus berlangsung? (Ihwan)









