• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 11, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dijatuhkan Hukuman Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Baca Jambi by Baca Jambi
23 Februari 2021
in RAGAM
0
Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dijatuhkan Hukuman Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Baca Jambi – Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sarolangun.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun, Dzaky Husen, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan Sawabi Ikshan diganjarkan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 500 juta, apabila tidak memenuhi dendanya maka akan ditambahkan kurungan penjara selama 2 bulan tambahan kurungan.

READ ALSO

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

Sebelumnya putusan hakim sudah dipertimbangkan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan yang sangat sadis dan keji terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana dan ditambah lagi anak dibawah umur 15 tahun sebagaimana putusan jaksa penuntut umum.

“Sidang yang dibacakan pada tanggal 18 Februari 2021 dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan mengumpulkan 10 saksi serta barang bukti atas melihat dan keterangan saksi dari perlakuan pelaku Sawabi Ikhsan terhadap Korban Melan Gustiani terdiri keluarga korban dan saksi kunci dan saksi penemuan jasad korban serta parah ahli”,jelasnya.

“Keterangan juru bicara Dzaky Husen memaparkan bahwa persidangan berjalan dengan lancar aman dan terkendali,dan telah melakukan 5 kali persidangan dan tidak ada tuntutan dari pihak terdakwa dan menerima atas keputusan majelis Hakim dan tidak ada keberatan sama sekali dan pelaku mengakui atas perbuatannya”,tutupnya. (Jhontrex)

Related Posts

RAGAM

Hogyan kezeljük a kaszinóban szerzett nyereményeket?

RAGAM

Sammenligning av populære norske kasinoer på nettet

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok hűségprogramjai

RAGAM

Kaszinó játékok és a játékosok tanulási folyamatai

RAGAM

Пробив компании по ИНН

RAGAM

Kifizetés és bónusz visszaélések: mit tekintenek szabályszegésnek?

Next Post
Pemkab Batanghari Mendapat Jaringan Internet dari Kementerian Kominfo untuk Pelosok Desa

Pemkab Batanghari Mendapat Jaringan Internet dari Kementerian Kominfo untuk Pelosok Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Prajurit TNI Kembali Gugur Ditembak dan Dianiaya di Jalan oleh OPM

Prajurit TNI Kembali Gugur Ditembak dan Dianiaya di Jalan oleh OPM

Sekda Dorong Pengusaha Batubara Cepat Selesaikan Jalan Khusus

Sekda Dorong Pengusaha Batubara Cepat Selesaikan Jalan Khusus

Pembacaan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun Ajaran 2025 Di Bacakan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika SE

Pembacaan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun Ajaran 2025 Di Bacakan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika SE

Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumatera Barat, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang

Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumatera Barat, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID