• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemkab Batanghari Hanya Perbolehkan Takbiran di Masjid

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Mei 2021
in BATANGHARI
0
Pemkab Batanghari Hanya Perbolehkan Takbiran di Masjid

Bupati Batanghari M Fadhil Arief bersama Wakil Bupati Bakhtiar memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Batanghari tidak memperkenankan takbiran keliling, takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dan mushala / Antara

Baca Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi hanya memperbolehkan masyarakat melaksanakan takbiran di masjid dan mushala serta melarang warga di daerah itu melaksanakan takbiran keliling.

“Takbiran hanya dibolehkan di masjid, langgar dan mushala dengan kapasitas jamaah maksimal 10 persen dari kapasitas rumah ibadah,” kata Bupati Batanghari M Fadhil Arief.

READ ALSO

Pemkab Batanghari Resmikan 20 Pejabat JPT Pratama untuk Penguatan Birokrasi

Malam Puncak Bupati Batang Hari Awards 2025: Ajang Penghargaan dan Pemacu Inovasi Aparatur Desa

Larangan takbiran keliling tersebut dikeluarkan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Mengingat saat ini daerah itu berada pada zona oranye Covid-19 atau zona risiko sedang penularan Covid-19.

Selain itu pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid hanya diperkenankan di wilayah zona kuning dan hijau. Dimana pelaksanaan shalat tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Sementara wilayah yang masih berada pada zona merah dan oranye Covid-19 hanya diperkenankan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Setelah shalat Idul Fitri pemerintah daerah itu memperbolehkan ziarah kubur ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan petugas pengawas di pemakaman.

“Tidak ada acara halal bihalal, open house maupun merayakannya dengan berbagai kegiatan atau perlombaan,” kata Fadhil.

Imbauan tersebut merupakan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Serta dengan memperhatikan surat edaran Bupati Batanghari nomor S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Source: metrojambi

Related Posts

Konsep Otomatis
BATANGHARI

Pemkab Batanghari Resmikan 20 Pejabat JPT Pratama untuk Penguatan Birokrasi

Malam Puncak Bupati Batang Hari Awards 2025: Ajang Penghargaan dan Pemacu Inovasi Aparatur Desa
BATANGHARI

Malam Puncak Bupati Batang Hari Awards 2025: Ajang Penghargaan dan Pemacu Inovasi Aparatur Desa

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontingen NPCI Batang Hari Ikut Peparprov Jambi 2025: Prestasi Menjadi Penyemangat
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontingen NPCI Batang Hari Ikut Peparprov Jambi 2025: Prestasi Menjadi Penyemangat

Bupati Batanghari Fadhil Tutup Kompetisi Liga Pelajar
BATANGHARI

Bupati Batanghari Fadhil Tutup Kompetisi Liga Pelajar

Bupati Fadhil Aief Hadiri Pembukaan MTQ ke-55 Muara Bulian, 431 Kafilah Ikut Meriahkan Syiar Islam
BATANGHARI

Bupati Fadhil Aief Hadiri Pembukaan MTQ ke-55 Muara Bulian, 431 Kafilah Ikut Meriahkan Syiar Islam

Pemkab Batanghari Mulai Cek dan Data Hewan Ternak Jelang Nataru
BATANGHARI

Pemkab Batanghari Mulai Cek dan Data Hewan Ternak Jelang Nataru

Next Post
Seluruh Tempat Wisata di Batanghari Ditutup Selama Libur Lebaran

Seluruh Tempat Wisata di Batanghari Ditutup Selama Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Safari Ramadhan di Hamparan Rawang, Gubernur Al Haris Disambut Antusias Warga

Safari Ramadhan di Hamparan Rawang, Gubernur Al Haris Disambut Antusias Warga

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Ketua DPRD: Pemprov Tak Boleh Pejam Mata Terkait Ilegal Driling di Provinsi Jambi

Ketua DPRD: Pemprov Tak Boleh Pejam Mata Terkait Ilegal Driling di Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID